Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemotongan anggaran hibah kepada masyarakat oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga 30 persen. Uang itu ditengarai masuk ke kantong pribadi anggota dewan.
Komisi anti rasuah menemukan fakta baru dalam korupsi pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK mendeteksi hingga sepertiga dari anggaran hibah yang semestinya diterima masyarakat justru dipotong untuk kepentingan ‘ijon’ dan keuntungan pribadi oleh beberapa oknum anggota legislatif.
Hasil penelurusan KPK menemukan fakta-fakta terkait praktik culas wakil rakyat itu sebagai berikut:
- Data Penerima Tidak Valid & Duplikat
Ditemukan 757 rekening dengan identitas yang mencurigakan karena memiliki kesamaan nama, tanda tangan, dan nomor induk kependudukan.
- Pengaturan Hibah oleh Elite DPRD
Hibah dikoordinasikan secara sepihak oleh pimpinan dewan, yang berpotensi memberikan keuntungan tidak wajar kepada pihak-pihak tertentu.
- Proyek Rekayasa & Minim Evaluasi
Banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam proposal, karena sudah “dikondisikan” sejak awal. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya sistem pengawasan.
- Keamanan Prosedur di Bank:
Sebagai pengelola RKUD, Bank Jatim belum menerapkan mekanisme keamanan yang ketat, sehingga pencairan dana dilakukan seperti transaksi biasa tanpa proses verifikasi yang memadai.
Menurut Budi, evaluasi KPK menunjukkan bahwa pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menyimpan banyak tantangan. Seperti rendahnya tingkat transparansi, lemahnya pengawasan, serta peraturan yang kompleks memperbesar peluang terjadinya korupsi.
Kasus tersebut telah menyeret 21 orang sebagai tersangka. Mereka adalah empat pemberi suap, yakni Anwar Sadad, eks Wakil Ketua DPRD, Kusnadi, eks Ketua DPRD, Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD, dan Bagus Wahyudyono, staf Sekretariat Dewan.
Sedangkan 17 pemberi suap berasal dari latar belakang beragam, mulai dari pelaku usaha, kepala desa, hingga kader partai dan anggota DPRD tingkat kabupaten.
Penulis: Hari Tri Wasono