Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan untuk anak-anak dari keluarga miskin melalui Program Indonesia Pintar atau PIP. Program ini berlaku untuk anak usia 6-21 tahun yang bersekolah di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Penerima program bantuan pendidikan ini memiliki kriteria khusus, yakni siswa yang berasal dari keluarga miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), peserta Program Keluarga Garapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk mengetahui pencairan dana PIP, Anda dapat mengunjungi situs resmi pip.kemendikbud.go.id dan memasukkan NISN serta NIK siswa. Setelah itu, verifikasi dengan kode captcha dan klik “Cek Penerima PIP”. Informasi mengenai status penerimaan dan pencairan dana akan ditampilkan.
Langkah-langkah teknisnya seperti berikut:
1. Buka Situs Resmi:
Akses situs pip.kemendikbud.go.id melalui browser di perangkat Anda.
2. Cari Menu “Cari Penerima PIP”:
Pada halaman utama situs, cari dan klik menu atau kolom yang bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
3. Masukkan Data Siswa:
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa yang ingin dicek.
4. Verifikasi Captcha:
Ikuti instruksi verifikasi yang muncul, biasanya berupa perhitungan matematika sederhana atau kode captcha, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
5. Lihat Hasil:
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, informasi mengenai status penerimaan dan pencairan dana akan ditampilkan, termasuk informasi apakah dana sudah cair atau belum.
Jika dana PIP sudah cair, akan muncul keterangan “Dana Sudah Masuk” diikuti dengan tanggal pencairan.
Penulis: Hari Tri Wasono