• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Pembunuhan di Jombang Diwarnai Teriakan Histeris

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
9 July 2025 05:00
Durasi baca: 2 menit
Sidang Pembunuhan di Jombang Diwarnai Teriakan Histeris (foto/Bacaini)

Sidang Pembunuhan di Jombang Diwarnai Teriakan Histeris (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Tangis histeris dari keluarga korban mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Jombang Selasa (8/7/2025).

Keluarga korban Putri Regina Amanda (19) warga Desa Sebani Kecamatan Sumobito Jombang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq dan Lutfi Inahnu Feda memilih menundukkan kepala selama sidang berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum, Andie Wicaksono dan Aldi Demas Akira membacakan seluruh materi dakwaan. JPU juga membacakan kronologi peristiwa kejahatan.

Usai pamit untuk melakukan COD pada 10 Februari 2025, korban tidak pernah kembali. Esok harinya ditemukan tewas mengapung di Sungai Dusun Peluk, Megaluh.

Terungkap dalam penyidikan korban dicekoki miras dan diperkosa bergiliran sebelum akhirnya dibuang ke sungai oleh ketiga terdakwa.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk membunuh korban serta menghilangkan jejak pemerkosaan,” tegas Jaksa Demas.

Di akhir dakwaan jaksa menuntut ketiga terdakwa  dengan pasal berlapis dengan ancaman terberat hukuman mati.

“Kita tuntut dengan pasal berlapis, dengan hukuman terberat hukuman mati,” tegas JPU Andrie Wicaksono.

Sri Rahma, kerabat korban berteriak histeris meminta pelaku dihukum mati. “Perbuatan bejat bukan manusia, harus mati,” teriaknya.

Salah seorang kerabat lain turut berteriak histeris. Yang bersangkutan sempat ambruk dan dievakuasi. Sementara agenda sidang lanjutan akan berlangsung minggu depan.

JPU akan menghadirkan 11 saksi dan satu saksi ahli.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangkeluarga korban histerissidang pembunuhan Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tiga mantan pejabat BGN yang ditetapkan tersangka korupsi program MBG.

Momen Pejabat BGN Diteriaki “Maling” Saat Dimasukkan Mobil Tahanan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Foto: istimewa

Sufmi Dasco Jawab Rumor Penangkapan Mantan Kepala BGN

Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba masuk kepengurusan KONI Kota Blitar periode 2026–2030

Manuver Politik Elim Tyu Samba: Masuk KONI Kota Blitar dan Peluang Jadi Ketua

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In