Bacaini.ID, JOMBANG – Tangis histeris dari keluarga korban mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Jombang Selasa (8/7/2025).
Keluarga korban Putri Regina Amanda (19) warga Desa Sebani Kecamatan Sumobito Jombang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq dan Lutfi Inahnu Feda memilih menundukkan kepala selama sidang berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum, Andie Wicaksono dan Aldi Demas Akira membacakan seluruh materi dakwaan. JPU juga membacakan kronologi peristiwa kejahatan.
Usai pamit untuk melakukan COD pada 10 Februari 2025, korban tidak pernah kembali. Esok harinya ditemukan tewas mengapung di Sungai Dusun Peluk, Megaluh.
Terungkap dalam penyidikan korban dicekoki miras dan diperkosa bergiliran sebelum akhirnya dibuang ke sungai oleh ketiga terdakwa.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk membunuh korban serta menghilangkan jejak pemerkosaan,” tegas Jaksa Demas.
Di akhir dakwaan jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman terberat hukuman mati.
“Kita tuntut dengan pasal berlapis, dengan hukuman terberat hukuman mati,” tegas JPU Andrie Wicaksono.
Sri Rahma, kerabat korban berteriak histeris meminta pelaku dihukum mati. “Perbuatan bejat bukan manusia, harus mati,” teriaknya.
Salah seorang kerabat lain turut berteriak histeris. Yang bersangkutan sempat ambruk dan dievakuasi. Sementara agenda sidang lanjutan akan berlangsung minggu depan.
JPU akan menghadirkan 11 saksi dan satu saksi ahli.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif