• Login
Bacaini.id
Thursday, January 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penambang Legal di Blitar Kena Retribusi Jadi Polemik

ditulis oleh Editor
8 July 2025 20:28
Durasi baca: 2 menit
Penambang Legal di Blitar Kena Retribusi Jadi Polemik (foto/ist)

Penambang Legal di Blitar Kena Retribusi Jadi Polemik (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Penarikan retribusi kepada pengusaha tambang sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Blitar Jawa Timur, disoal kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pemkab Blitar diminta tidak menarik retribusi kepada penambang berizin atau legal. Sebab penambang legal sudah bayar pajak secara reguler dan retribusi termasuk di dalamnya.

“Pengusaha berizin atau legal tidak punya kewajiban lagi untuk bayar retribusi,” tegas Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya kepada wartawan Selasa (8/7/2025).

Pemkab Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diketahui tengah menggenjot PAD 2025 dari sektor tambang MBLB. Bapenda menargetkan Rp 600 juta.

Untuk memenuhi target, diberlakukan sejumlah aturan baru sektor tambang MBLB. Mulai pendirian pos pemeriksaan di perlintasan angkutan tambang hingga penarikan retribusi.

Jaka menegaskan retribusi kepada penambang berizin tidak bisa dipaksakan. Para penambang sudah menyelesaikan sejumlah izin yang otomatis melekat pajak di dalamnya.

Mulai dari izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).

Jika tetap dipaksakan, kata Jaka pemkab Blitar harus mampu menjamin rasa aman dan nyaman para investor dalam menjalankan aktivitas tambang.

“Kalau pemerintah daerah memaksakan untuk menarik retribusi bagi penambang legal, seharusnya juga wajib memberikan rasa nyaman dan aman bagi investor,” terang Jaka.

Kenyataannya sejumlah hambatan masih dialami para penambang legal: penutupan jalan oleh warga dan gangguan dari oknum.

Dengan tambahan penarikan retribusi, kata Jaka pemkab harus menjamin semua hambatan aktivitas tambang tidak ada lagi.

“Kalau perlu, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu kegiatan tambang legal,” tegasnya.

Jaka juga menyinggung keberadaan penambang tidak berizin atau ilegal. Selama ini mereka memenuhi kewajiban retribusi.

Kewajiban itu juga berlaku dalam aktifitas pengambilan sumber daya alam untuk kepentingan bisnis.

“Misalnya, pengambilan air dari sumber alam yang dimanfaatkan untuk bisnis juga tetap wajib bayar pajak retribusi,” katanya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarizin tambangMBLBpajak tambangpenambang legal Blitarpolemikretribusi tambangtambang legal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa

Menteri Keuangan Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Ilustrasi IHSG. Foto: istimewa

Ramai Berita MSCI Picu Anjloknya Saham, Ini Penjelasan Sederhananya

Aurora berwarna merah dan hijau terlihat di langit Eropa akibat badai Matahari Januari 2026

Aurora Muncul di Berbagai Negara, Ini Penjelasan Ilmiah Badai Matahari Januari 2026

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In