Bacaini.ID, KEDIRI – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, memicu perdebatan publik setelah menyatakan tidak akan lagi menangkap artis yang terlibat sebagai pengguna narkoba.
Pernyataan ini disampaikan dalam podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier dan kemudian ditegaskan kembali dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Jakarta Timur.
Menurut Marthinus, penangkapan artis pengguna narkoba yang disorot media secara berlebihan justru menjadi “iklan gratis” bagi narkoba. Ia menilai bahwa artis adalah patron sosial yang perilakunya ditiru oleh generasi muda. Oleh karena itu, pendekatan terhadap mereka sebaiknya berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
“Kalau kita menangkap dia dengan hiruk-pikuk dan disebarkan lewat media, kita justru sedang mengampanyekan narkoba secara gratis,” ujar Marthinus.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi artis yang berperan sebagai pengedar atau bandar. Dalam kasus tersebut, tindakan hukum tetap akan dilakukan.
Kritik dan Kekhawatiran Publik
Meski pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna narkoba sejalan dengan semangat Undang-Undang, sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi dan dampak kebijakan ini. Kritik utama datang dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil yang menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan kesan bahwa artis mendapat perlakuan istimewa.
Beberapa poin kritik yang mencuat:
Ketimpangan Perlakuan Hukum
Masyarakat awam yang tertangkap sebagai pengguna narkoba tetap menjalani proses hukum, sementara artis justru diarahkan ke rehabilitasi tanpa proses penangkapan. Ini menimbulkan kesan ketidakadilan.
Efek Normalisasi
Alih-alih mencegah penyalahgunaan, kebijakan ini bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran. Jika publik melihat bahwa artis pengguna narkoba tidak ditindak, hal ini bisa menurunkan efek jera dan memperkuat persepsi bahwa penggunaan narkoba bukanlah pelanggaran serius.
Potensi Penyalahgunaan Celah Hukum
Tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel, kebijakan ini bisa disalahgunakan oleh oknum untuk melindungi figur publik tertentu dari jeratan hukum.
Kebijakan BNN untuk tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba memang dilandasi niat baik, yakni menghindari glorifikasi narkoba dan mendorong rehabilitasi. Namun, tanpa pengawasan ketat dan penerapan yang adil bagi semua kalangan, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketimpangan hukum dan persepsi negatif di masyarakat.
Editor: Hari Tri Wasono
Disclaimer: artikel ini ditulis menggunakan AI. Hubungi redaksi bacaini.id untuk perbaikan kualitas konten kami.