• Login
Bacaini.id
Sunday, February 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pro Kontra Kebijakan BNN Stop Menangkap Artis Pengguna Narkoba

ditulis oleh Redaksi
30 June 2025 12:56
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi narkoba. Foto: unsplash

Ilustrasi narkoba. Foto: unsplash

Bacaini.ID, KEDIRI – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, memicu perdebatan publik setelah menyatakan tidak akan lagi menangkap artis yang terlibat sebagai pengguna narkoba.

Pernyataan ini disampaikan dalam podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier dan kemudian ditegaskan kembali dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Jakarta Timur.

Menurut Marthinus, penangkapan artis pengguna narkoba yang disorot media secara berlebihan justru menjadi “iklan gratis” bagi narkoba. Ia menilai bahwa artis adalah patron sosial yang perilakunya ditiru oleh generasi muda. Oleh karena itu, pendekatan terhadap mereka sebaiknya berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

“Kalau kita menangkap dia dengan hiruk-pikuk dan disebarkan lewat media, kita justru sedang mengampanyekan narkoba secara gratis,” ujar Marthinus.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi artis yang berperan sebagai pengedar atau bandar. Dalam kasus tersebut, tindakan hukum tetap akan dilakukan.

Kritik dan Kekhawatiran Publik

Meski pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna narkoba sejalan dengan semangat Undang-Undang, sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi dan dampak kebijakan ini. Kritik utama datang dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil yang menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan kesan bahwa artis mendapat perlakuan istimewa.

Beberapa poin kritik yang mencuat:

Ketimpangan Perlakuan Hukum
Masyarakat awam yang tertangkap sebagai pengguna narkoba tetap menjalani proses hukum, sementara artis justru diarahkan ke rehabilitasi tanpa proses penangkapan. Ini menimbulkan kesan ketidakadilan.

Efek Normalisasi
Alih-alih mencegah penyalahgunaan, kebijakan ini bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran. Jika publik melihat bahwa artis pengguna narkoba tidak ditindak, hal ini bisa menurunkan efek jera dan memperkuat persepsi bahwa penggunaan narkoba bukanlah pelanggaran serius.

Potensi Penyalahgunaan Celah Hukum
Tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel, kebijakan ini bisa disalahgunakan oleh oknum untuk melindungi figur publik tertentu dari jeratan hukum.

Kebijakan BNN untuk tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba memang dilandasi niat baik, yakni menghindari glorifikasi narkoba dan mendorong rehabilitasi. Namun, tanpa pengawasan ketat dan penerapan yang adil bagi semua kalangan, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketimpangan hukum dan persepsi negatif di masyarakat.

Editor: Hari Tri Wasono

Disclaimer: artikel ini ditulis menggunakan AI. Hubungi redaksi bacaini.id untuk perbaikan kualitas konten kami.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: artisBNNdeddy corbuzierrehabilitasi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

Wisatawan snorkeling menikmati air jernih di sekitar Pulau Gili Ketapang

Liburan 2 Hari di Probolinggo, Dari Laut Biru Gili Ketapang ke Sunrise Gunung Bromo

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In