• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sengketa 13 Pulau di Trenggalek dan Tulungagung Memanas Lagi

ditulis oleh Editor
17/06/2025
Durasi baca: 2 menit
548 6
0
Sengketa 13 Pulau di Trenggalek dan Tulungagung Memanas Lagi

Sengketa 16 Pulau: Nelayan Trenggalek Siapkan Perlawanan Kultural (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, termasuk perebutan 13 pulau, kembali memanas.

Sebanyak 13 pulau di wilayah Kecamatan Watulimo yang selama ini diklaim masuk Trenggalek, justru dinyatakan masuk wilayah administrasi Tulungagung.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Pulau-pulau yang terletak di perairan Prigi itu antara lain Pulau Tamengan, Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, serta enam pulau Solimo dan dua pulau Sruwi.

Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan Provinsi Jawa Timur, seluruh pulau tersebut tercatat bagian dari wilayah Trenggalek.

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menyatakan tidak tinggal diam atas adanya Kepmendari tersebut.

“Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masuk wilayah Tulungagung. Tapi kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang,” kata Edy kepada wartawan Selasa (17/6/2025).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui telah memfasilitasi sengketa batas wilayah dan kepemilikan pulau.

Namun hingga kini belum ada titik temu. Pemkab Trenggalek maupun Pemkab Tulungagung kukuh mempertahankan klaim masing-masing.

Sementara Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan masih menunggu finalisasi revisi RTRW Kabupaten Trenggalek tahun 2012–2032 yang digulirkan masa kepemimpinan Bupati Emil Dardak.

Dalam revisi itu, ke-13 pulau tetap dicantumkan sebagai wilayah Trenggalek, sejalan dengan RTRW Provinsi Jawa Timur.

“Kalau di RTRW provinsi pulaunya masuk Trenggalek, ya tetap kami masukkan. Biar Tulungagung juga memasukkan, kami tetap berpegang pada RTRW provinsi,” ujar Doding.

Pada sisi lain Kabupaten Tulungagung diketahui telah memasukkan ke-13 pulau itu ke dalam Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, merujuk pada Kepmendagri 050-145 Tahun 2022.

Sedangkan Trenggalek berpegang pada Perda RTRW Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: 13 pulausengketasengketa batas wilayahsengketa pulautrenggalekTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Objek 3I/ATLAS yang dispekulasikan sebagai alien

Misteri 3I/ATLAS yang Dispekulasikan Alien dan Ramalan Baba Vanga

Makanan sisa bisa menimbulkan Fried Rice syndrome atau sindrom nasi goreng

Hal Remeh Pemicu Fried Rice Syndrome yang Bisa Renggut Nyawa

Petugas memadamkan api yang membakar kios Pasar Kampak di Kabupaten Trenggalek

Kebakaran 3 Kios Pasar Trenggalek Rugikan Pedagang Setengah Miliar

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1451 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15458 shares
    Share 6183 Tweet 3865
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16599 shares
    Share 6640 Tweet 4150
  • Viral Panitia Karnaval Sound Horeg di Blitar Mutung Karena Tak Dapat Izin

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Serbuan Hama Wereng di Trenggalek Resahkan Petani

    582 shares
    Share 233 Tweet 146

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112