• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Didakwa Memenggal Kepala Korban Saat Masih Hidup

ditulis oleh Redaksi
12/06/2025
Durasi baca: 1 menit
509 21
1
Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Didakwa Memenggal Kepala Korban Saat Masih Hidup

Sidang pembunuhan disertai mutilasi di PN Kota Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di salah satu hotel Kota Kediri mulai disidangkan. Tersangka pembunuhan Rochmad Tri Hartanto didakwa memenggal kepala korban dalam kondisi masih hidup.

Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mendakwa Rochmad Tri Hartanto dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 dan pasal 351 KUHP. Ia diketahui melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di sebuah hotel di Kota Kediri menggunakan pisau dapur.  

Dakwaan tersebut juga menyebut jika Rochmad memotong atau memenggal kepala Uswatun Khasanah saat korban masih hidup.

“Didapatkan leher terputus setinggi tulang leher kedua dan ketiga. Ditemukan pertengahan tulang pita suara putus dengan tepi luka rata. Otot leher terputus dengan luka rata, permukaan otot tidak rata, gambaran tepi luka ditemukan agak kemerahan. Ahli simpulkan saat terjadinya pemotongan leher, kondisi korban masih hidup (pre mortem),” kata Ichwan dalam dakwaannya, Kamis, 12 Juni 2025.

Ichwan menambahkan, agenda sidang berikutnya akan menghadirkan 33 saksi. Di antaranya adalah penemu jenazah, pemilik rental mobil, dan penyidik.

Mohammad Rofian, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan kliennya, terutama terkait dakwaan jika korban dipenggal lehernya dalam kondisi masih hidup.

“Nanti kami akan menyiapkan saksi ahli, karena dalam dakwaan disebutkan saat membelah lehernya dalam kondisi masih hidup. Kami bersama tim akan mencoba berkoordinasi,” kata Rofian.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: koper merahmutilasiPN Kota kediri
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    575 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist