Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Sebanyak 19 anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur menjadi korban kekerasan seksual.
Dalam peristiwa yang berlangsung dua bulan terakhir itu, polisi menangkap 5 orang tersangka, dengan satu di antaranya teridentifikasi pedofilia.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan 5 tersangka ditangkap di 5 TKP yang berbeda. “Kecamatan Pakel, Sumbergempol, Kedungwaru, Bandung dan Ngunut,” ujar Taat Resdi Rabu (4/6/2025).
Kelima tersangka itu adalah AIA (25) warga Kabupaten Komering Ilir Sumatera Selatan.
Kemudian SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol, SP (39) warga Kecamatan Bandung, JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru, dan IR (43) warga Kecamatan Pakel.
Sebanyak 19 korban berusia antara 6-16 tahun. “Paling banyak korban adalah tersangka AIA dan SP. Sebanyak 5 anak menjadi korban AIA, 7 anak korban SP,” katanya.
Terungkap dalam pemeriksaan motif yang berbeda. Mulai kelainan psikologis lantaran pernah jadi korban semasa kecil hingga dampak film bokep.
Mayoritas pelaku adalah orang dekat korban, mulai ayah tiri, pengajar, tetangga dan bahkan ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung.
“Dari hasil pemeriksaan, satu di antara semua tersangka ada yang mengidap pedofilia,” terangnya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala UPTD KBPPA Tulungagung, Dwi Yanuarti mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan kepada para korban.
Sebab mayoritas korban masih mengalami trauma. Pada tahun ini kasus kekerasan terhadap anak-anak diketahui telah mengalami peningkatan.
“Kami sudah mendampingi dan memantau korban. Untuk waktu pemulihannya kami tidak bisa memastikan, bisa dalam hitungan bulan bahkan tahun,” terangnya.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif