Bacaini.ID, BANGKALAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Madura menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Moh Maulidi Al Ishaqi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Een Jumiati.
Korban yang merupakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ditemukan tewas dalam keadaan berbadan dua (hamil)
Ketua Majelis Hakim Danang Utaryo mengatakan vonis yang dijatuhkan mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dan janin yang dikandungnya.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa satu jiwa, tetapi juga calon kehidupan yang tidak berdosa. Ini kejahatan yang sangat berat dan keadilan harus ditegakkan dengan tegas,” ujar Danang saat membacakan putusan, Kamis (22/5/2025).
Vonis mati yang dijatuhkan mengacu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim tidak melihat adanya alasan yang meringankan.
Wakil Rektor III UTM Surokim menyebut putusan majelis hakim mencerminkan keberpihakan pada korban sekaligus memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga Een, tapi juga komunitas kampus.
“Majelis hakim telah menunjukkan keberanian moral dan profesional dalam memberikan putusan yang adil. Ini sinyal penting bahwa kejahatan serius harus ditindak tegas. Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim,” ujarnya.
Respon serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hendrik Murbawa menegaskan vonis sesuai dengan tuntutan dan bukti yang diajukan selama proses persidangan.
“Putusan pengadilan sudah sesuai dengan tuntutan primer kami berdasarkan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Kami tinggal menunggu apakah terdakwa menerima putusan ini atau akan mengajukan banding,” jelas Hendrik.
Sementara menanggapi vonis yang dijatuhkan, penasihat hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya, menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim.
“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung bagaimana keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” ungkapnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Solichan Arif