• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, August 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

10 Pelaku Perusakan Kantor Polsek di Trenggalek Diadili

ditulis oleh Editor
15/05/2025
Durasi baca: 2 menit
492 37
0
10 Pelaku Perusakan Kantor Polsek di Trenggalek Diadili

10 Pelaku Perusakan Kantor Polsek di Trenggalek Diadili (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sebanyak 10 orang terdakwa pelaku perusakan kantor Polsek Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur menjalani sidang perdana Kamis (15/5/2025).

8 orang dari 10 terdakwa yang semuanya berlatar belakang pesilat itu diketahui berperan sebagai pelaku perusakan dan 2 lainnya sebagai provokator.

Sidang yang terbagi atas dua sesi itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Trenggalek.

“Agendanya sama, yakni pembacaan surat dakwaan yang diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak,” ujar Humas PN Trenggalek, Marsias Mareapul Ginting Kamis (15/5/2025).

Dalam sidang hanya satu terdakwa, yakni Kalingga Wijaya, yang didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim yang diketuai Dian Nur Pratiwi sempat melakukan pemeriksaan surat kuasa penasihat huku sebelum sidang dimulai.

Ginting mengatakan tidak semua terdakwa diwajibkan didampingi penasihat hukum karena ancaman hukuman dalam dakwaan tidak melebihi 15 tahun penjara.

“Walaupun ancaman hukumannya di atas lima tahun, tapi karena para terdakwa tidak menunjukkan bahwa mereka tidak mampu, maka majelis hakim tidak wajib menunjuk penasihat hukum,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP. Kemudian disusul Pasal 214 ayat 1 KUHP, dan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman terberat Pasal 170 adalah hukuman maksima lima tahun enam bulan penjara.

Dari pantauan di lokasi persidangan, para terdakwa bersikap kooperatif selama sidang berlangsung.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 22 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: perusakan kantor polsekpesilatpolsek watulimosidangtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Fatmawati penjahit bendera pusaka merah putih

Kain Bendera Merah Putih Hadiah Jepang Untuk Fatmawati

Serunya Mendaki dan Membentangkan Bendera di Gunung Klotok

Serunya Mendaki dan Membentangkan Bendera di Gunung Klotok

demo warga Israel menuntut perang gaza diakhiri

Demo Terbesar Warga Israel Paksa Pemerintah Akhiri Perang Gaza

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15492 shares
    Share 6197 Tweet 3873
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Cekcok di Pesta Miras Tewaskan Warga Blitar: 2 Orang Dibekuk

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist