• Login
Bacaini.id
Sunday, June 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

10 Pelaku Perusakan Kantor Polsek di Trenggalek Diadili

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
15 May 2025 16:54
Durasi baca: 2 menit
10 Pelaku Perusakan Kantor Polsek di Trenggalek Diadili (foto/Bacaini)

10 Pelaku Perusakan Kantor Polsek di Trenggalek Diadili (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sebanyak 10 orang terdakwa pelaku perusakan kantor Polsek Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur menjalani sidang perdana Kamis (15/5/2025).

8 orang dari 10 terdakwa yang semuanya berlatar belakang pesilat itu diketahui berperan sebagai pelaku perusakan dan 2 lainnya sebagai provokator.

Sidang yang terbagi atas dua sesi itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Trenggalek.

“Agendanya sama, yakni pembacaan surat dakwaan yang diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak,” ujar Humas PN Trenggalek, Marsias Mareapul Ginting Kamis (15/5/2025).

Dalam sidang hanya satu terdakwa, yakni Kalingga Wijaya, yang didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim yang diketuai Dian Nur Pratiwi sempat melakukan pemeriksaan surat kuasa penasihat huku sebelum sidang dimulai.

Ginting mengatakan tidak semua terdakwa diwajibkan didampingi penasihat hukum karena ancaman hukuman dalam dakwaan tidak melebihi 15 tahun penjara.

“Walaupun ancaman hukumannya di atas lima tahun, tapi karena para terdakwa tidak menunjukkan bahwa mereka tidak mampu, maka majelis hakim tidak wajib menunjuk penasihat hukum,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP. Kemudian disusul Pasal 214 ayat 1 KUHP, dan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman terberat Pasal 170 adalah hukuman maksima lima tahun enam bulan penjara.

Dari pantauan di lokasi persidangan, para terdakwa bersikap kooperatif selama sidang berlangsung.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 22 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: perusakan kantor polsekpesilatpolsek watulimosidangtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Megawati Soekarnoputri dijadwalkan meresmikan patung Soekarno terbaru di Istana Gebang Kota Blitar

Patung Soekarno Terbaru di Blitar Diresmikan Megawati, Lengkapi Monumen Bung Karno

Kuliner Indonesia viral di Malaysia berupa ayam gepuk Chikuro dan martabak manis

Kuliner Indonesia ‘Menjajah’ Malaysia: Viral Chikuro, Ayam Gepuk dan Martabak

Ilustrasi suasana tirakat dan tradisi bulan Suro dalam budaya Jawa

Pantangan Bulan Suro dalam Tradisi Masyarakat Jawa Timur

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In