• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, June 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

10 Pelaku Perusakan Kantor Polsek di Trenggalek Diadili

ditulis oleh Editor
15/05/2025
Durasi baca: 2 menit
491 37
0
10 Pelaku Perusakan Kantor Polsek di Trenggalek Diadili

10 Pelaku Perusakan Kantor Polsek di Trenggalek Diadili (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sebanyak 10 orang terdakwa pelaku perusakan kantor Polsek Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur menjalani sidang perdana Kamis (15/5/2025).

8 orang dari 10 terdakwa yang semuanya berlatar belakang pesilat itu diketahui berperan sebagai pelaku perusakan dan 2 lainnya sebagai provokator.

Sidang yang terbagi atas dua sesi itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Trenggalek.

“Agendanya sama, yakni pembacaan surat dakwaan yang diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak,” ujar Humas PN Trenggalek, Marsias Mareapul Ginting Kamis (15/5/2025).

Dalam sidang hanya satu terdakwa, yakni Kalingga Wijaya, yang didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim yang diketuai Dian Nur Pratiwi sempat melakukan pemeriksaan surat kuasa penasihat huku sebelum sidang dimulai.

Ginting mengatakan tidak semua terdakwa diwajibkan didampingi penasihat hukum karena ancaman hukuman dalam dakwaan tidak melebihi 15 tahun penjara.

“Walaupun ancaman hukumannya di atas lima tahun, tapi karena para terdakwa tidak menunjukkan bahwa mereka tidak mampu, maka majelis hakim tidak wajib menunjuk penasihat hukum,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP. Kemudian disusul Pasal 214 ayat 1 KUHP, dan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman terberat Pasal 170 adalah hukuman maksima lima tahun enam bulan penjara.

Dari pantauan di lokasi persidangan, para terdakwa bersikap kooperatif selama sidang berlangsung.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 22 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: perusakan kantor polsekpesilatpolsek watulimosidangtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pesawat Air India Jatuh Membawa 242 Penumpang

Pesawat Air India Jatuh Membawa 242 Penumpang

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Didakwa Memenggal Kepala Korban Saat Masih Hidup

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Didakwa Memenggal Kepala Korban Saat Masih Hidup

Fenomena Strawberry Moon yang Terjadi Lagi Tahun 2043

Fenomena Strawberry Moon yang Terjadi Lagi Tahun 2043

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15320 shares
    Share 6128 Tweet 3830
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16578 shares
    Share 6631 Tweet 4145
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10857 shares
    Share 4343 Tweet 2714
  • Fenomena Strawberry Moon yang Terjadi Lagi Tahun 2043

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4960 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist