• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hentikan Proses Lelang, PNM Bantu Warga Bantul Korban Mafia Tanah

ditulis oleh Redaksi
03/05/2025
Durasi baca: 1 menit
538 11
0
Hentikan Proses Lelang, PNM Bantu Warga Bantul Korban Mafia Tanah

PNM ventura capital

Bacaini.ID, YOGYAKARTA– PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital (PNM VC) menghentikan proses lelang atas rumah milik Mbah Tupon yang diagunkan. BUMN pembiayaan ultramikro ini juga siap memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah.

Sekretaris Perusahaan PNM, L Dodot Patria Ary mengatakan obyek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo itu telah diagunkan oleh debitur atas nama Muhammad Achmadi kepada PNM VC. Karena debitur tak mampu menyelesaikan kewajiban, maka PNM VC melakukan proses lelang.

Belakangan diketahui jika obyek tersebut adalah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang berdomisili di Bantul. Peristiwa ini kemudian tersiar di media sosial dan menjadi polemik di masyarakat.

Dodot mengungkapkan pihak PNM telah menemui Mbah Tupon untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Lembaga pembiayaan ultramikro yang tergabung dalam holding ultramikro dengan BRI sebagai induk dan PT Pegadaian ini berkomitmen membantu Mbah Tupon yang disinyalir menjadi korban praktik mafia tanah.

“Teman-teman dari PNM VC juga sudah bertemu dengan Pak Tupon dan keluarga. Saat itu, teman-teman sudah meminta meminta maaf atas ketidaknyaman yang muncul. Kami akan menawarkan bantuan hukum jika diperlukan,” kata Dodot Patria di Yogyakarta.

Langkah PNM itu sejalan dengan keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang telah memblokir internal terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo pada 29 April 2025. Surat pemblokiran internal tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mbah tuponPNM
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Arca Kepala Ganesha Ditemukan Dua Siswa SMKN 1 Ngasem

Arca Kepala Ganesha Ditemukan Dua Siswa SMKN 1 Ngasem

Pria juga butuh skincare

Kenapa Pria Juga Butuh Skincare? Ini Alasannya

gerakan brave pink hero green lagi ramai di media sosial

Gerakan Brave Pink Hero Green Ramai di Media Sosial, Kemana Arahnya?

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2899 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15532 shares
    Share 6213 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    668 shares
    Share 267 Tweet 167

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist