• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ngeri, Suami Istri Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara

ditulis oleh Redaksi
23/04/2025
Durasi baca: 1 menit
522 6
0
Ngeri, Suami Istri Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara

Pasangan suami istri mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Sepasang suami istri di Kediri terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati atas perbuatan mereka. Tanpa rasa takut sedikitpun, mereka berjualan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Mencari nafkah bersama pasangan hidup adalah perbuatan yang lazim dilakukan. Apalagi jika bisnis itu dilakukan untuk menghidupi keluarga.

Alih-alih mencari nafkah, pasangan suami istri Abdul Hamid dan Kholifatul Agustina, warga Desa Bloran, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri justru mengundang petaka. Mereka berbisnis narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba seberat 900 gram. Pengedar itu mengaku mendapatkan barang haram dari Abdul Hamid yang saat ini mendekam di dalam penjara karena kasus yang sama.

“Abdul Hamed mengendalikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lapas. Sedangkan istrinya menyediakan tempat untuk menyimpan sabu-sabu sebelum diedarkan oleh Mohammad Ilham,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu seberat lebih dari 913 gram, dua buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, serta plastik klip sebagai bungkus.

Saat ini anggota Satreskoba Polres Kediri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) KUHP dan pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Puluhan Pelaku UMKM Belajar Mempromosikan Produk Dengan Storytelling

Puluhan Pelaku UMKM Belajar Mempromosikan Produk Dengan Storytelling

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15358 shares
    Share 6143 Tweet 3840
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16585 shares
    Share 6634 Tweet 4146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Rawon Terenak di Sudut Gang Kecil Kota Blitar: Wajib Coba!

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112