Bacaini.ID, KEDIRI – Sepasang suami istri di Kediri terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati atas perbuatan mereka. Tanpa rasa takut sedikitpun, mereka berjualan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Mencari nafkah bersama pasangan hidup adalah perbuatan yang lazim dilakukan. Apalagi jika bisnis itu dilakukan untuk menghidupi keluarga.
Alih-alih mencari nafkah, pasangan suami istri Abdul Hamid dan Kholifatul Agustina, warga Desa Bloran, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri justru mengundang petaka. Mereka berbisnis narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba seberat 900 gram. Pengedar itu mengaku mendapatkan barang haram dari Abdul Hamid yang saat ini mendekam di dalam penjara karena kasus yang sama.
“Abdul Hamed mengendalikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lapas. Sedangkan istrinya menyediakan tempat untuk menyimpan sabu-sabu sebelum diedarkan oleh Mohammad Ilham,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu seberat lebih dari 913 gram, dua buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, serta plastik klip sebagai bungkus.
Saat ini anggota Satreskoba Polres Kediri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) KUHP dan pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W