• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ngeri, Suami Istri Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara

ditulis oleh Redaksi
23 April 2025 15:50
Durasi baca: 1 menit
Pasangan suami istri mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Pasangan suami istri mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Sepasang suami istri di Kediri terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati atas perbuatan mereka. Tanpa rasa takut sedikitpun, mereka berjualan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Mencari nafkah bersama pasangan hidup adalah perbuatan yang lazim dilakukan. Apalagi jika bisnis itu dilakukan untuk menghidupi keluarga.

Alih-alih mencari nafkah, pasangan suami istri Abdul Hamid dan Kholifatul Agustina, warga Desa Bloran, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri justru mengundang petaka. Mereka berbisnis narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba seberat 900 gram. Pengedar itu mengaku mendapatkan barang haram dari Abdul Hamid yang saat ini mendekam di dalam penjara karena kasus yang sama.

“Abdul Hamed mengendalikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lapas. Sedangkan istrinya menyediakan tempat untuk menyimpan sabu-sabu sebelum diedarkan oleh Mohammad Ilham,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu seberat lebih dari 913 gram, dua buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, serta plastik klip sebagai bungkus.

Saat ini anggota Satreskoba Polres Kediri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) KUHP dan pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Evakuasi awak kapal KM Natasya 01 yang tenggelam setelah menabrak karang di perairan Trenggalek

5 Orang Terkatung di Perairan Trenggalek Usai KM Natasya 01 Tabrak Karang

Petugas mengevakuasi potongan tubuh korban di jalur rel kereta api Desa Kepuhrejo Tulungagung

Warga Tulungagung Temukan Ceceran Tubuh di Perlintasan KA

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In