• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

10 Perusak Polsek Watulimo Trenggalek Diadili Usai Lebaran

ditulis oleh Editor
21/03/2025
Durasi baca: 2 menit
493 37
0
10 Perusak Polsek Watulimo Trenggalek Diadili Usai Lebaran

10 Perusak Polsek Watulimo Trenggalek Diadili Usai Lebaran (foto/ist)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Polda Jawa Timur menyerahkan 10 tersangka kasus pengerusakan Polsek Watulimo ke Kejaksaan Negeri Trenggalek Kamis (20/3/2025).

Polda juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk keperluan persidangan, di antaranya pecahan kaca, bongkahan batu, potongan pagar dan material lain.

Rencananya persidangan kasus pengerusakan ini akan digelar setelah lebaran Idul Fitri.

Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Toni Kurniawan mengatakan 8 dari 10 tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sedangkan sisanya yang diduga berperan sebagai penghasut atau provokator dijerat pasal 160 KUHP.

“Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri setempat,” ujar Toni Kamis (20/3/2025).

Para tersangka diketahui berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Trenggalek. Semuanya berusia 18 tahun. Saat ini Polda Jatim masih melakukan pengembangan kasus.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek Yan Subiono membenarkan dua tersangka berperan sebagai penghasut sehingga terjadi aksi pengerusakan.

Sedangkan 8 tersangka lain terlibat langsung dalam aksi pengerusakan kantor Mapolsek Watulimo. “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Trenggalek,” ujar Yan.

Kejaksaan Negeri Trenggalek berencana melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek setelah lebaran Idul Fitri, yakni 8 April 2025 atau 10 April 2025.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: berita trenggaleklebaranperusak polsek trenggalekpolsek watulimotrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Viral Isu Pasha Ungu Mundur dari DPR RI, Ternyata Hoaks

Viral Isu Pasha Ungu Mundur dari DPR RI, Ternyata Hoaks

Lulusan SMK Dominasi Pencari Kerja Kota Kediri, Lowongan Minim

Lulusan SMK Dominasi Pencari Kerja Kota Kediri, Lowongan Minim

Tajemtra Jadi Bukti Warga Jember Tak Pernah Lelah Berjuang

Tajemtra Jadi Bukti Warga Jember Tak Pernah Lelah Berjuang

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15507 shares
    Share 6203 Tweet 3877
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16609 shares
    Share 6644 Tweet 4152
  • Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    720 shares
    Share 288 Tweet 180

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist