• Login
Bacaini.id
Sunday, June 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

10 Perusak Polsek Watulimo Trenggalek Diadili Usai Lebaran

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
21 March 2025 07:00
Durasi baca: 2 menit
10 Perusak Polsek Watulimo Trenggalek Diadili Usai Lebaran (foto/ist)

10 Perusak Polsek Watulimo Trenggalek Diadili Usai Lebaran (foto/ist)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Polda Jawa Timur menyerahkan 10 tersangka kasus pengerusakan Polsek Watulimo ke Kejaksaan Negeri Trenggalek Kamis (20/3/2025).

Polda juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk keperluan persidangan, di antaranya pecahan kaca, bongkahan batu, potongan pagar dan material lain.

Rencananya persidangan kasus pengerusakan ini akan digelar setelah lebaran Idul Fitri.

Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Toni Kurniawan mengatakan 8 dari 10 tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sedangkan sisanya yang diduga berperan sebagai penghasut atau provokator dijerat pasal 160 KUHP.

“Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri setempat,” ujar Toni Kamis (20/3/2025).

Para tersangka diketahui berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Trenggalek. Semuanya berusia 18 tahun. Saat ini Polda Jatim masih melakukan pengembangan kasus.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek Yan Subiono membenarkan dua tersangka berperan sebagai penghasut sehingga terjadi aksi pengerusakan.

Sedangkan 8 tersangka lain terlibat langsung dalam aksi pengerusakan kantor Mapolsek Watulimo. “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Trenggalek,” ujar Yan.

Kejaksaan Negeri Trenggalek berencana melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek setelah lebaran Idul Fitri, yakni 8 April 2025 atau 10 April 2025.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: berita trenggaleklebaranperusak polsek trenggalekpolsek watulimotrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Megawati Soekarnoputri dijadwalkan meresmikan patung Soekarno terbaru di Istana Gebang Kota Blitar

Patung Soekarno Terbaru di Blitar Diresmikan Megawati, Lengkapi Monumen Bung Karno

Kuliner Indonesia viral di Malaysia berupa ayam gepuk Chikuro dan martabak manis

Kuliner Indonesia ‘Menjajah’ Malaysia: Viral Chikuro, Ayam Gepuk dan Martabak

Ilustrasi suasana tirakat dan tradisi bulan Suro dalam budaya Jawa

Pantangan Bulan Suro dalam Tradisi Masyarakat Jawa Timur

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In