KEDIRI – Aksi unjuk rasa mahasiswa dan aktivis buruh, Kamis 8 Oktober 2020 menjadi sejarah. Aksi ini dianggap terbesar setelah reformasi tahun 1998, yang dilakukan serentak di berbagai daerah.
Anggapan bahwa mahasiswa era milenial telah melempem terbantahkan. Di tengah pandemi Covid-19 yang menyita perhatian masyarakat, mahasiswa turun ke jalan menolak Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap memberangus pekerja.
Di Kota Kediri aksi ini terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jalan Mayor Bismo. Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi dan perguruan tinggi tumpah ruah menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Meski tak pecah menjadi huru hara, aksi ini menarik perhatian masyarakat. Warga mengapresiasi aksi mahasiswa yang dinilai berani keluar kampus untuk memprotes kebijakan pemerintah. “Baru ini lihat aksi mahasiswa besar-besaran, serentak di berbagai daerah,” kata Eka Wisnu, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kepada Bacaini.id.
Tak hanya di Kediri, aksi serupa terjadi di Malang, Surabaya, Jember, dan kota lain di Jawa Timur. Di beberapa kota tersebut, aksi mahasiswa berujung bentrok dengan aparat keamanan. Tak sedikit mahasiswa yang terluka dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Aksi mahasiswa kali ini seperti air bah. Seakan menemukan isu bersama, mereka turun ke jalan mengecam rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak peka. Para mahasiswa menutut pencabutan undang-undang tersebut, yang dipaksakan di tengah situasi sulit.
Anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Demokrat, Ashari dengan tegas mendukung gerakan mahasiswa. Partai Demokrat sejak awal menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pekerja.
“Saya mendorong mahasiswa melakukan upaya hukum atas undang-undang itu. Sebab upaya kami di legislatif sudah patah,” katanya usai menemui pengunjuk rasa.
Menurut Ashari, partainya menolak pengesahan itu dengan dalih pemerintah diminta fokus pada penanganan dan pencegahan Covid-19. Selain itu, undang-undang tersebut dinilai cacat hukum karena tata-tertib pembahasan di DPRD tidak mengatur sidang secara virtual. (Novira/HTW)