• Login
Bacaini.id
Sunday, April 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Inilah 5 Parpol Pengusul Revisi UU KPK

ditulis oleh Redaksi
24 February 2025 02:05
Durasi baca: 4 menit
Gedung KPK usai OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi

Wali Kota Madiun terjaring OTT KPK (Ilustrasi KPK/Foto: istimewa)

Bacaini.ID, JAKARTA – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian paska penahanan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Berulang kali Hasto menyebut jika partainya memiliki andil besar menjaga marwah lembaga anti rasuah itu.

Benarkah demikian, berikut catatan Tim Litbang Bacaini.ID atas perjalanan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 30 Tahun 2002, yang pembahasannya dimulai pada tahun 2016.

Pembahasan revisi kala itu diwarnai dinamika keras di lembaga DPR RI. Sejumlah parpol menolak usulan revisi tersebut karena berpotensi melemahkan KPK.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, terutama saat pengesahan revisi UU KPK pada tahun 2019, sikap beberapa partai mengalami perubahan.

Partai Gerindra menyatakan penolakannya terhadap revisi UU KPK karena dianggap dapat melemahkan fungsi KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. Namun dalam rapat paripurna DPR tahun 2019, Partai Gerindra akhirnya menerima hasil revisi meskipun sempat menyampaikan beberapa catatan kritis.

Sikap yang sama disampaikan Partai Demokrat yang menolak revisi UU KPK, karena khawatir akan mengurangi independensi KPK dalam menangani kasus korupsi besar. Dalam sidang pengesahan revisi UU KPK pada 2019, Partai Demokrat tetap menolak, namun memilih strategi “walk out” (tidak ikut dalam pengambilan keputusan) sebagai bentuk protes terhadap proses pengesahan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak revisi UU KPK yang sejak awal menganggap adanya upaya melemahkan KPK. PKS menilai pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN dapat mengurangi efektivitas lembaga dalam pemberantasan korupsi. Dalam rapat paripurna 2019, PKS tetap mempertahankan sikap penolakannya dan menyampaikan interupsi dalam sidang.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merupakan partai non-parlemen saat revisi disahkan, konsisten menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK melalui aksi-aksi di luar parlemen dan pernyataan resmi partai. PSI menganggap revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan lembaga antikorupsi dan tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat.

Dalam pengesahan revisi UU KPK pada 17 September 2019, jumlah anggota DPR yang hadir hanya sekitar 289 dari 560 anggota. Sebagian besar partai politik yang hadir akhirnya menyetujui revisi UU KPK, meskipun diwarnai dengan interupsi dan aksi walk-out dari beberapa fraksi.

Lantas partai mana saja yang mendukung revisi UU KPK?

baca selanjutnya ……………..

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: hasto kristiyantoKPKnasdempartai politikPDIPPKB
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polisi menggerebek daycare Little Aresha di Yogyakarta terkait kasus kekerasan anak

Viral Penggerebekan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Simak Tips Memilih Daycare Aman

Forum diskusi di Istana Gebang Blitar membahas peran Pancasila dalam menjaga arah demokrasi Indonesia

Diskusi di Istana Gebang Blitar: Demokrasi Kehilangan Arah, Pancasila Tak Lagi Jadi Kompas Politik

Muhammad Harun Al Rasyid, pengusaha peternakan dan pemerhati industri pangan nasional

Peternak Rakyat di Persimpangan Perjanjian Dagang

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In