• Login
Bacaini.id
Sunday, February 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembunuhan Mutilasi Jombang Dipicu Miras dan Sakit Hati Pelaku

ditulis oleh Editor
20 February 2025 12:36
Durasi baca: 2 menit
Pembunuhan Mutilasi Jombang Dipicu Miras dan Sakit Hati Pelaku (foto/Bacaini)

Pembunuhan Mutilasi Jombang Dipicu Miras dan Sakit Hati Pelaku (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur resmi menetapkan Eko Fitrianto alias EF (38) sebagai tersangka kasus pembunuhan mutilasi di Jombang.

EF yang diketahui tinggal di Dusun Plosowedi Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang telah mengakui perbuatannya.

Ia mengaku tega menghabisi dan memutilasi jasad Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo Kecamatan Diwek karena merasa sakit hati dengan ucapan korban.

“Kata-kata apa yang diucapkan oleh korban masih kita dalami,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra Kamis (20/2/2025).

Tersangka dan korban diketahui sudah saling kenal, di mana pernah kerja bareng di satu perusahaan (pabrik) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Sebelum pembunuhan mutilasi terjadi, keduanya terlibat pesta minuman keras (miras) di pinggir sawah Dusun Mireng Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh.

Peristiwa itu berlangsung pada 8 Februari 2025. Dalam kondisi mabuk, kata EF kepada petugas, dirinya dan korban terjadi cekcok yang dipicu ucapan korban.

Lantaran emosi, EF tiba-tiba menyerang korban dengan memukul bagian kepala yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur.

Melihat korban tergeletak di tanah dalam keadaan tidak berdaya, EF meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Ia mengambil senjata tajam menyerupai gergaji yang biasa dipakai memotong kayu.

EF kembali mendatangi lokasi di mana korban masih dalam keadaan tergeletak. Pelaku langsung menghabisi korban dengan sajam yang dibawanya dari rumah.

Ia juga menggorok kepala korban hingga putus. Kepala itu kemudian dibungkusnya dengan jaket korban dan dibuang ke sungai Dusun Ngrecuk Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh.

Sementara jasad tanpa kepala itu dibenamkan ke parit area persawahan di lokasi kejadian.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, EF membuang sajam ke sungai Dusun Beweh Desa Ngogri Kecamatan Megaluh.

EF diketahui membawa sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban. Ia tidak bisa mengelak ketika aparat kepolisian menemukan motor dan ponsel di rumahnya.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” terang Margono.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan ada tidaknya terduga pelaku lainnya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Untuk kesekian kalinya aksi kekerasan di Jombang dipicu oleh miras,” pungkas Margono

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangmirasmutilasimutilasi Jombangpelaku mutilasi Jombangpembunuhan mutilasi Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paket MBG di Trenggalek dengan buah jeruk diduga busuk dan berulat

Buruknya Menu MBG Bikin Geram, Warga Trenggalek Terima Buah Busuk dari Dapur Yayasan

Donasi buku untuk anak-anak dalam gerakan literasi global

Tidak Suka Hari Valentine? 14 Februari Juga Diperingati Hari Pemberian Buku Internasional

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In