• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, May 11, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Deretan Kasus yang Melibatkan Polwan di Indonesia

ditulis oleh Redaksi
03/02/2025
Durasi baca: 2 menit
495 37
0
Perwira Polisi Digerebek di Rumah Istri Anggota TNI

Ilustrasi polisi. foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Penegakan disiplin dan profesionalitas menjadi tantangan besar bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tak hanya dilakukan anggota laki-laki, pelanggaran disiplin juga terjadi di kalangan polisi wanita (Polwan).

Berikut beberapa kasus yang melibatkan anggota Polwan, yang sempat menjadi perhatian masyarakat luas:

Kasus Bripka RH

Bripka RH terlibat dalam penyerangan terhadap Arnia, seorang nenek berusia 66 tahun, yang menyebabkan ancaman kelumpuhan dan stroke. Peristiwa ini terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara pada 16 Desember 2024. Motif kekerasan ini adalah perseteruan terkait warisan keluarga. Kasus ini ditangani Polres Baubau dan masih dalam investigasi.

Bripka Lila Astriza

Bripka Lila Astriza terekam kamera video melakukan tindakan agresif terhadap keluarga Windu Hasibuan di rumahnya. Insiden yang terjadi pada 14 Desember 2024 ini menyebabkan kemarahan publik. Kapolrestabes Medan pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka untuk menetralisir situasi.

Tak hanya itu, suami Bripka Lila, yang merupakan mantan polisi, juga dilaporkan terkait penipuan dalam rekrutmen polisi senilai Rp.350 juta.

Briptu Christy

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang sejak 15 November 2021. Anggota Polwan ini ditemukan pada 9 Februari 2022 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Tindakan ini memicu Propam Polda Metro Jaya melakukan investigasi internal. Briptu Christy terancam sanksi pemecatan atas desersi yang dilakukan.

Bripka Ajeng

Bripka Ajeng terlibat skandal perselingkuhan dengan Pripka DTR di Hotel Surabaya. Perbuatan itu dipergoki suami dari Bripka DTR yang merupakan anggota TNI. Keduanya dipecat tidak hormat (PDTH) dari kepolisian.

Briptu Rani

Briptu Rani terlibat persoalan yang menyeret Kapolres Mojokerto. Ia dilaporkan mengalami pelecehan oleh Kapolres Mojokerto, yang telah menerima sanksi mutasi atas tuduhan yang diterima. Sedangkan Briptu Rani diberhentikan dengan tidak hormat.

Briptu Fadhilatun Nikmah

Masih di Mojokerto, Briptu Fadhilatun tega membakar suaminya hidup-hidup karena konflik rumah tangga. Anggota Polwan ini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Kompol Yuni

Perbuatan yang dilakukan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi paling parah merusak citra Polri. Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Bali ini diketahui mengonsumsi narkoba.

Kasus-kasus itu menjadi pekerjaan rumah korps Kepolisian, khususnya yang melibatkan anggota polisi wanita dalam pelanggaran hukum atau etika.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pelanggaran etikaPolriPolwan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kades di Jombang Dimintai Biaya Penyelidikan Kasus Kebakaran Pasar

Kades di Jombang Dimintai Biaya Penyelidikan Kasus Kebakaran Pasar

Ketika Publik Meninggalkan Media Arus Utama: Mengapa Media Sosial Kini Lebih Dipercaya?

Ketika Publik Meninggalkan Media Arus Utama: Mengapa Media Sosial Kini Lebih Dipercaya?

Tip Membangun Masa Depan Anak Sesuai Kebutuhan Zaman

Tip Membangun Masa Depan Anak Sesuai Kebutuhan Zaman

  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2789 shares
    Share 1116 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15240 shares
    Share 6096 Tweet 3810
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist