• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, December 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Tahan Bupati Situbondo: Modus Ijon Proyek 10 Persen

ditulis oleh Editor
21 January 2025 21:21
Durasi baca: 2 menit
KPK Tahan Bupati Situbondo: Modus Ijon Proyek 10 Persen

KPK Tahan Bupati Situbondo: Modus Ijon Proyek 10 Persen (foto/ist)

Bacaini.ID, SITUBONDO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (PUPP) Eko Prionggo Jati (EPJ) Selasa sore di Jakarta (21/1/2025).

Karna Suswandi (KS) yang sempat maju lagi dalam Pilkada 2024 namun kalah, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK Kuningan Jakarta, Selasa (21/1/2025) menyebut keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” ujar Asep Guntur di depan media Selasa (21/1/2025).

KPK mengungkap modus dugaan korupsi tersangka yang dinilai cukup rapi. Tersangka Karna Suswandi diketahui telah meminta “uang ijon” 10% dari nilai proyek kepada calon rekanan.

Perintah ini dijalankan tersangka Eko Prionggo yang mengatur pemenang proyek di Dinas PUPP. Setelah dana cair, “fee proyek” sebesar 7,5% kembali mengalir ke kantong keduanya.

Dari pengadaan barang dan jasa yang diselewengkan itu, tersangka Karna Suswandi mendapat untung Rp 5,57 miliar dan tersangka Eko Prionggo Rp 811 juta.

Didukung Aktivis Anti Korupsi Situbondo

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari perjanjian pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandatangani Pemkab Situbondo pada 2021.

Nilai yang disepakati lebih dari Rp 250 miliar. Namun, penggunaan dana dibatalkan pada tahun 2022 dan diganti Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Dalam perjalanannya pelaksanaan program tersebut diduga terjadi penyelewengan anggaran.

KPK diketahui melakukan penyidikan dugaan korupsi pada 6 Agustus 2024 sekaligus menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka.

Karna Suswandi sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan pra peradilan, namun upayanya kandas.

Seiring itu Karna Suswandi diketahui juga maju sebagai calon Bupati di Pilkada 2024.

Yang menggelikan, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Jih Lilur, yang mengklaim sebagai aktivis anti korupsi Situbondo, sempat membela Karna Suswandi.

Jih Lilur menyatakan siap memenangkan Bupati petahana Karna Suswandi di Pilkada 2024, namun jagoannya tersebut  kalah.

Sementara itu penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi oleh KPK disambut gembira warga Situbondo, meski tidak sedikit yang kaget.

“Kami harap KPK bisa memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” ujar seorang warga Situbondo yang tak mau disebutkan namanya.

Penulis: Jaenal

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Ijon ProyekJih LilurKarna SuswandiKorupsi PENKPKKPK tahan Bupati Situbondositubondo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gubernur khofifah resmikan huntara trenggalek

Berdiri Huntara di Trenggalek Untuk Korban Bencana Tanah Gerak

solo together

Dari Solo Together Mereka Bertemu Jodoh, Teman dan Pekerjaan

kue brownies

Godaan Brownies dan Sejarahnya yang Tersembunyi

  • solo together

    Dari Solo Together Mereka Bertemu Jodoh, Teman dan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist