• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lakukan Penandatanganan Kerja Sama, Pemkot dan Pengadilan Agama Kota Kediri Sepakati Percepatan Administrasi Kependudukan

ditulis oleh Redaksi
16/01/2025
Durasi baca: 2 menit
497 32
0
Lakukan Penandatanganan Kerja Sama, Pemkot dan Pengadilan Agama Kota Kediri Sepakati Percepatan Administrasi Kependudukan

Lakukan Penandatanganan Kerja Sama, Pemkot dan Pengadilan Agama Kota Kediri Sepakati Percepatan Administrasi Kependudukan. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan, Pemkot Kediri melalui Dispendukcapil menjalin sinergitas dengan Pengadilan Agama Kelas IB  Kota Kediri melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS), Kamis (16/1). Penandatanganan yang dilakukan di aula utama Pengadilan Agama tersebut menyepakati tentang percepatan penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi pasangan yang baru bercerai.

Saat memberikan keterangan, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan kegiatan ini sebagai wujud dasar pelayanan yang dilakukan Dispendukcapil agar masyarakat Kota Kediri memperoleh hak dasarnya. Ditambahknnya, di tahun 2025 ini, Dispendukcapil mencatat data perceraian di Kota Kediri masih 99,3 persen atau sebanyak 350 warga Kota Kediri belum memiliki akta perceraian.  “Dengan adanya kerjasama ini Dispendukcapil bisa memantau secara langsung apabila dari Pengadilan Agama menerbitkan akte cerai dan segera diurus data kependudukannya maka capaian kita bisa bertambah dan harapannya menjadi 100 persen,” ujarnya.

Dengan dasar PKS ini, begitu Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri mengirim informasi dan data diri pihak yang berperkara, maka Dispendukcapil akan melakukan perubahan identitas perkawinan di database kependudukan dan menerbitkan kartu keluarga (KK) dan KTP Elektronik yang baru. Marsudi berharap dengan kegiatan ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukannya dan data kependudukan bisa lebih update dan valid.

“Setelah terjadinya perceraian maka yang bersangkutan akan mendapat identitas diri berupa Kartu Keluarga maupun KTP Elektronik tanpa harus mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Marsudi.

Lebih jelas Marsudi mengatakan periode PKS ini berlaku hingga tiga tahun mendatang terhitung mulai bulan Januari 2025.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri Wakhidah menuturkan pihaknya merasa bersyukur dan terbantu dengan adanya kegiatan PKS ini. Menurutnya kegiatan PKS memudahkan pelayanan khususnya bagi pihak yang beracara. Adapun untuk proses penerbitan dokumen, Wakhidah menambahkan akan diberikan terhitung 14 hari setelah putusan pengadilan dengan catatan tidak ada pengajuan banding.

“Sebelumnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka hanya menerima akte cerai saja, Dengan adanya PKS ini dalam satu tempat mereka mendapat 3 dokumen sekaligus jadi bisa lebih efisien tenaga, waktu dan biaya tanpa harus mengurus jauh jauh ke Dispendukcapil,” katanya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Melalui Garasi UMKM, Seniman Kenalkan Seni Tari ke Wisatawan Asing

Melalui Garasi UMKM, Seniman Kenalkan Seni Tari ke Wisatawan Asing

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist