Bacaini.ID, KEDIRI – Viral di media sosial seorang petugas penjaga lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sampit, Kalimantan Tengah, membongkar praktik jual beli kamar tahanan. Pegawai bernama Faizal Muhammad itu menyebut praktik itu mengarah pada pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas.
Melalui akun TikTok @faizal_muhammad17, ia mengunggah praktik kotor tersebut yang diduga melibatkan pejabat berwenang dan salah satu narapidana. Faizal juga mengaku sudah melaporkan hal itu melalui aplikasi E-LAPOR dan Whistle Blowing System (WBS) Kemenkumham sejak November 2024. Namun hingga kini laporan tersebut belum mendapat respon.
Unggahan tersebut ramai mendapat komentar netizen, yang menganggap hal itu bukan temuan baru. Praktik jual beli kamar tahanan sudah lama terjadi di seluruh lapas di Indonesia sejak dulu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pernah merilis jika kapasitas kamar lapas yang ada tidak sebanding dengan jumlah narapidana dan tahanan. Hal ini membuat penghuni kamar di dalam lapas harus berdesak-desakan.
Dari 215.271 jumlah narapidana yang ada, mereka harus menempati lapas dengan kapasitas 140.934 orang. Kepadatan terbesar tercatat di Provinsi Sumatera Utara, dimana sebanyak 15.343 narapidana dipaksa tinggal di lapas dengan kapasitas 4.583 orang.
Di Sulawesi Utara sebanyak 31.934 narapidana hidup berdesak-desakan di lapas berkapasitas 14.531 orang. Lapas di Jawa Timur sedikit lebih lega dibanding luar Jawa, dengan 26.883 narapidana yang menghuni Lapas berkapasitas 13.495 orang.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya praktik jual beli kamar tahanan di dalam Lapas. Termasuk transaksi narkoba yang masih kerap ditemukan di dalam Lapas.
Penulis: Hari Tri Wasono