• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cabuli Santri, Oknum Kiai di Nganjuk Dijebloskan Bui

ditulis oleh Editor
15/01/2025
Durasi baca: 2 menit
528 5
0
Cabuli Santri, Oknum Kiai di Nganjuk Dijebloskan Bui

Cabuli Santri, Oknum Kiai di Nganjuk Dijebloskan Bui. (foto/ist)

Bacaini.ID, NGANJUK – Seorang santri di bawah umur di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur diduga menjadi korban pencabulan.

Korban mengaku dicabuli oleh MA (54) warga Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot yang sehari-hari dikenal sebagai ulama atau kiai.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Nganjuk akhirnya meringkus terduga pelaku pencabulan. Oknum kiai itu langsung ditahan

“Pelaku telah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” ujar Kapolres Nganjuk Nganjuk AKBP Siswantoro Rabu (15/1/2025).

Aksi bejat itu terungkap berlangsung pada bulan Juni 2024. Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga menjelaskan tindakan pelaku terjadi di kamar santri di rumahnya.

“Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” ungkapnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkasnya.

Penulis: Asep Bahar

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kiainganjukpencabulan santri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist