Bacaini.ID, NGANJUK – Seorang santri di bawah umur di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur diduga menjadi korban pencabulan.
Korban mengaku dicabuli oleh MA (54) warga Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot yang sehari-hari dikenal sebagai ulama atau kiai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Nganjuk akhirnya meringkus terduga pelaku pencabulan. Oknum kiai itu langsung ditahan
“Pelaku telah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” ujar Kapolres Nganjuk Nganjuk AKBP Siswantoro Rabu (15/1/2025).
Aksi bejat itu terungkap berlangsung pada bulan Juni 2024. Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga menjelaskan tindakan pelaku terjadi di kamar santri di rumahnya.
“Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” ungkapnya.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkasnya.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Solichan Arif