• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pilkada Kota Blitar Diduga Terjadi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif

ditulis oleh Editor
30/11/2024
Durasi baca: 2 menit
532 11
0
Pilkada Kota Blitar Diduga Terjadi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif

Pilkada Kota Blitar Diduga Terjadi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif. (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) diduga telah mencederai proses pelaksanaan Pilkada Kota Blitar 2024.

Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Blitar menduga pelanggaran TSM itu telah dilakukan paslon 02.

Dalam unjuk rasa Sabtu (30/11/2024), massa mendesak Bawaslu Kota Blitar melakukan investigasi mendalam dan segera mengambil tindakan.

“Dugaan tersebut jika terbukti dapat mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan kejujuran,” tegas Mada Nova Nur Kholifah selaku korlap aksi Sabtu (30/11/2024).

Begitu tiba di Kantor Bawaslu Kota Blitar, puluhan massa GMPD langsung berorasi. Mada membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran paslon 02 yang telah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu.

Yakni praktik bagi-bagi uang dan bagi-bagi sembako pada masa tenang dan membagikan alat peraga kampanye (stiker) dan makanan di tempat ibadah.

“Terang-terangan membagikan sembako kepada pemilih, bahkan pada masa tenang,” terangnya.

Semua bukti dugaan pelanggaran itu, kata Mada telah dikumpulkan, berupa video, foto dan pernyataan saksi yang semua itu diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016 pasal 73.

“Semua bukti ini akan kami serahkan kepada pihak Bawaslu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu massa GMPD juga menyoroti kinerja Bawaslu Kota Blitar yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan tugas pengawasan.

Bawaslu, kata Mada mestinya dapat mencegah dengan melakukan pengawasan secara ketat dan massif. Atas dasar itu GMPD mendesak Bawaslu Kota Blitar melakuan investigasi mendalam.

Menurut Mada, tindakan tegas dan sanksi harus dijatuhkan  sekaligus mendiskualifikasi jika terbukti adanya kecurangan.

“Juga melakukan pemulihan proses demokrasi, mengambil langkah-langkah untuk memastikan integritas pilkada ke depan,” tegasnya.

Menanggapi desakan massa, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menyatakan mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Ia memastikan semua laporan yang masuk akan diproses sesuai regulasi yang berlaku. Beberapa laporan sebelumnya bahkan dalam tahap investigasi.

“Kami sangat menghargai apa yang disampaikan oleh aksi massa hari ini. Dengan jumlah SDM di Bawaslu yang sangat terbatas, kami sangat membutuhkan peran masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif,” ujar Roma.

Seperti diketahui, sesuai hasil hitung cepat Pilkada Kota Blitar 2024 dimenangkan oleh paslon No 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) yang diusung koalisi PKB, PAN dan Demokrat.

Sesuai hitung cepat, perolehan suara paslon No 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo yang diusung koalisi PDIP, Gerindra, Golkar, dan PPP kalah tipis.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: demo pilkadaIbin-elimkota BlitarPilkada Kota Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mendulang Emas Hijau Demi Masa Depan

Mendulang Emas Hijau Demi Masa Depan

Trenggalek Melawan, Menolak Tambang Demi Masa Depan

Trenggalek Melawan, Menolak Tambang Demi Masa Depan

imigrasi blitar menangkap WN Malaysia di Tulungagung

Imigrasi Blitar Tangkap WN Malaysia di Tulungagung

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15496 shares
    Share 6198 Tweet 3874
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16604 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Tubuh Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar Penuh Luka Lebam

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Leher Korban Tewas Saat Pesta Miras di Blitar Terungkap Patah

    619 shares
    Share 248 Tweet 155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist