• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bagikan PTSL di Dua Desa, Pemkab Kediri Sampaikan Tiga Pesan Berikut

ditulis oleh Redaksi
20 November 2024 21:49
Durasi baca: 2 menit
Bagikan PTSL di Dua Desa, Pemkab Kediri Sampaikan Tiga Pesan. Foto : Dok. Pemkab Kediri

Bagikan PTSL di Dua Desa, Pemkab Kediri Sampaikan Tiga Pesan. Foto : Dok. Pemkab Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri terus mempercepat sertifikat hak aset tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik masyarakat. Pada Rabu (20/11/2024), pembagian sertifikat itu dilakukan di dua desa sekaligus, yakni Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan Kecamatan Ngasem.

Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, tersisa 571 sertifikat masih dalam proses. Sedangkan di Desa Nambaan, hak aset tanah ini dibagikan sebanyak 500 dari total 1098 sertifikat. Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, hanya saja sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengatakan, percepatan program sertifikat PTSL ini tidak lepas dari komitmen antara pemerintah daerah dan BPN dalam memberi nilai legalitas tanah milik masyarakat. Menurutnya, ada tiga aspek akan pentingnya keabsahan sertifikat PTSL.

Pertama, pembagian sertifikat PTSL ini menjadi komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastikan hukum hak aset tanah. Kedua, hal ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, dengan pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.

“Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi,” kata Heru, sapaannya, saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik.

Lebih lanjut, Heru juga mengingatkan supaya masyarakat mampu menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.

Dengan begitu, pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.

“Artinya bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik,” tegasnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit menambahkan, percepatan program PTSL tersebut akan terus dikebut hingga seluruh bidang di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum, termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di Hari Sabtu dan Minggu.

Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Meskipun untuk saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun kata Junaedi, e-sertifikat diakui mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.

“Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman,” pungkasnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi tatto anggota Yakuza. Foto: istimewa

Mengenal Yakuza, Organisasi Kriminal yang Tak Lagi Menakutkan

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: Bunga/Alma (dpr.go.id)

Anggota DPR RI Usul Seluruh Guru Honorer Diangkat PPPK

Muh Samanhudi Anwar calon Ketua KONI Kota Blitar

Eks Narapidana Korupsi Boleh Mencalonkan Ketua KONI Blitar, Samanhudi Lolos Syarat

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakuza Maneges, Kelompok Marginal yang Menjadi Poros Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In