• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Segera Jalani Sidang, Tersangka Kiai Cabul Trenggalek Tetap Tak Akui Perbuatannya

ditulis oleh Editor
19 November 2024 22:38
Durasi baca: 2 menit
Tes DNA Kasus Asusila di Trenggalek Sebut Tersangka Kiai Ayah Biologis Bayi

Segera Jalani Sidang, Tersangka Kiai Cabul Trenggalek Tetap Tak Akui Perbuatannya (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kasus asusila dengan tersangka seorang Kiai berinisial IS warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tinggal selangkah lagi disidangkan.

Kejaksaan Negeri Trenggalek menyatakan berkas perkara asusila itu telah lengkap atau P21.

Tersangka IS diketahui diduga telah menyetubuhi santriwatinya hingga yang bersangkutan hamil dan melahirkan.

“Berkas perkara tersangka IS telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin Selasa (19/11/2024).

Kasus asusila ini terungkap ke publik setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian. Korban mengaku telah dihamili pelaku dan sampai melahirkan.

Pelaku meski telah ditetapkan sebagai tersangka bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.

Begitu juga ketika hasil tes DNA menunjukkan bayi yang dilahirkan korban anak biologisnya, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya.

Menurut Zainul Abidin pelimpahan berkas akan dilakukan pada 28 November 2024.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan aturan hukum. 

Alat bukti meliputi keterangan saksi, petunjuk, dan surat. Salah satu bukti kuat adalah hasil tes DNA. Sedikitnya ada 6 saksi yang dimintai keterangan.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami telah memenuhi seluruh prosedur hukum dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup dan berkoordinasi intensif dengan pihak kejaksaan. Kami berharap pelimpahan perkara berjalan lancar,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus asusilakiaikiai cabul trenggalekpencabulantes dna
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 dinas kesehatan blitar

DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

kai daop 7 madiun melawan pelecehan seksual

Cara KAI Daop 7 Madiun Menangani Pelecehan Seksual di Kereta

kain nusantara

Apa Saja Kain Nusantara yang Menjadi Warisan Budaya?

  • pemkab blitar

    Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist