• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Kediri Lakukan Monitoring Pelaksanaan RTLH

ditulis oleh Redaksi
14 November 2024 22:49
Durasi baca: 2 menit
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Kediri Lakukan Monitoring Pelaksanaan RTLH. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Kediri Lakukan Monitoring Pelaksanaan RTLH. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Kediri yang bersumber dari APBD Tahun anggaran 2024 telah sukses terealisasi. Guna memastikan pelaksanaanya sesuai aturan, Pemerintah Kota Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Seperti hari ini, Kamis (14/11) yang menjadi lokus kegiatan adalah Kelurahan Ketami dan Kelurahan Blabak.

“Monitoring ini kita lakukan dengan melakukan tinjauan lapang secara sampling ke 10 titik dan ini sudah kegiatan kali kedua. Untuk kegiatan serupa sudah kita lakukan di bulan Agustus lalu,” jelas Hery Purnomo Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri.

Untuk target dan jumlah penerima bantuan tahun ini, Hery menuturkan total penerima bantuan ialah 161 orang dengan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing penerima. Penyerahan bantuan dilakukan secara non tunai dan ditransfer langsung ke rekening penerima. Bantuan bisa digunakan untuk perbaikan atap, dinding dan lantai. “Pelaksanaan RTLH sudah dilakukan mulai bulan Juni sampai dengan Oktober 2024 yang menyasar 129 penerima. Saat ini pelaksanaannya sudah selesai hampir 80 persen dari total penerima. Untuk pembangunan RTLH, kita himbau untuk melibatkan  warga sekitar sebagai tukang dan kuli sehingga dampak kegiatan ini juga bisa mendukung perekonomian masyarakat Kota Kediri,” terangnya.

Adapun untuk prosedur, para penerima bantuan harus mengajukan dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika mereka sudah melengkapi semuanya sesuai dengan SK Walikota, maka bantuan bisa ditransfer langsung ke rekening. Sedangkan untuk kriteria penerima RTLH dikatakan Hery adalah masyarakat Kota Kediri yang kurang mampu dan telah masuk DTKS. Selain itu kepemilikan lahan harus jelas dengan menunjukkan dokumen pendukung. “Pengajuannya melalui kelurahan dan selanjutnya kelurahan yang akan memverifikasi bahwa masyarakat tersebut layak untuk diajukan,” ujarnya.

Hery berharap dari kegiatan ini bisa membantu para penerima mendapatkan tempat tinggal yang layak, lebih aman dan nyaman serta memenuhi rumah yang sehat dari sisi sirkulasi udara dan pencahayaan. “Selain itu dengan kegiatan monitoring ini diharapkan mampu memastikan program RTLH berjalan lancar, tepat sasaran dan target kinerja Pemerintah Kota Kediri yaitu pengurangan Kawasan Kumuh di Kota Kediri bisa terwujud,” ungkapnya.

Sementara itu, Endro Riski Erlazuardi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum pada kegiatan bantuan sosial rehabilitasi RLTH. Adapun tujuan pendampingan hukum ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan bantuan sosial rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD Kota Kediri telah dilaksanakan dengan tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu. “Hari ini kita laksanakan pengecekan on the spot dengan diambil sampling secara random untuk melihat secara langsung hasil dari kegiatan bantuan sosial rehabilitasi RTLH sekaligus bertemu dengan penerima bantuan. Dan pada saat bertemu dengan penerima bantuan dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana bantuan sosial rehabilitasi RTLH,” tegasnya.

Endro berharap di tahun- tahun berikutnya ada pembaharuan data warga yang kurang mampu sehingga penerima bantuan di masa mendatang bisa tetap tepat sasaran yaitu kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan.

Salah satu penerima bantuan, Muchamad Ali Maksun asal Ketami mengaku sangat bersyukur dan senang. Adanya program RTLH dapat membantu merenovasi atap rumahnya yang sudah mulai lapuk. “Alhamdulillah sangat terbantu dengan adanya program RTLH. Apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan, saya bersyukur atap rumah saya sudah dibenahi sehingga sekarang tidak bocor dan lebih nyaman untuk ditinggali,” tuturnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi tatto anggota Yakuza. Foto: istimewa

Mengenal Yakuza, Organisasi Kriminal yang Tak Lagi Menakutkan

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: Bunga/Alma (dpr.go.id)

Anggota DPR RI Usul Seluruh Guru Honorer Diangkat PPPK

Muh Samanhudi Anwar calon Ketua KONI Kota Blitar

Eks Narapidana Korupsi Boleh Mencalonkan Ketua KONI Blitar, Samanhudi Lolos Syarat

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakuza Maneges, Kelompok Marginal yang Menjadi Poros Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In