• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, August 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terima Kunjungan Kerja Kemen Komdigi, Pemkot Kediri Dapat Arahan Tentang Penyediaan SJUT

ditulis oleh Redaksi
08/11/2024
Durasi baca: 2 menit
508 21
0
Terima Kunjungan Kerja Kemen Komdigi, Pemkot Kediri Dapat Arahan Tentang Penyediaan SJUT

Terima Kunjungan Kerja Kemen Komdigi, Pemkot Kediri Dapat Arahan Tentang Penyediaan SJUT. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerima kunjungan kerja dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi) RI, Jumat (8/11) di Ruang Command Center Balaikota Kediri. Pertemuan ini turut dihadiri pula oleh perwakilan lintas sektor dari Dinas Kominfo, DPMPTSP, DPKP, Satpol PP, Bappeda dan BPPKAD.

Ada beberapa poin pembahasan yang menjadi materi diskusi dalam pertemuan tersebut. Diantaranya terkait rencana pembangunan jaringan telekomunikasi (kabel fiber optik, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan menara telekomunikasi serta konsep kebijakan penataan kabel udara). 

Saat memberikan keterangan secara terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Yono Heryadi menuturkan kunjungan kerja dilakukan dalam rangka penyesuaian dan sharing ilmu terkait Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Di mana Kota Kediri untuk tahun ini telah menyusun masterplan penataan kabel fiber optik. Selain itu telah merencanakan dua titik lokasi pembangunan jaringan bersama yaitu di Jalan Veteran dan Jalan Sudirman.

“Kita rencanakan untuk semua kabel-kabel yang ada di udara kita turunkan agar nantinya tidak ada lagi jaringan kabel yang semrawut di atas sehingga bisa mempercantik tata ruang kota Kediri,” jelasnya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Yono melanjutkan masih menunggu desain standar dan aturan terkait pembangunan SJUT yang sedang disusun oleh Kementerian Komdigi. “Sesuai hasil diskusi hari ini, realisasi pembangunan SJUT kita lakukan menunggu aturan terkait dengan SJUT yang sedang disusun karena beberapa daerah yang sudah membangun SJUT terkendala beberapa masalah salah satunya tentang tarif sewa yang terlalu tinggi,” ungkapnya.

Masalah lain yang timbul yakni pihak provider yang tidak mau melakukan penurunan kabel dikarenakan secara desain SJUT yang dibangun belum sesuai standar. “Untuk itu dari Kemen Komdigi menyampaikan bahwa mereka mempunyai desain standar untuk pembangunan SJUT dan jika itu sudah diterapkan, maka itu bisa jadi acuan kita di pemerintah daerah menginstruksikan ke teman-teman provider untuk menggunakan SJUT yang kita bangun,” terangnya.

Yono melanjutkan pihaknya saat ini juga tengah menyusun aturan tentang pemanfaatan ruang milik jalan dan memetakan lokasi mana yang boleh dan tidak boleh terdapat kabel fiber optik udara. “Permasalahan jaringan utilitas memang menjadi isu utama karena jaringan utilitas sangat sulit diatur. Dari Pemkot akan membuat kebijakan mengatur lokasi mana yang masih boleh menggunakan tiang dan lokasi mana yang wajib untuk tiang bersama,” ungkapnya. Yono berharap dari kegiatan ini menghasilkan dasar aturan yang lebih kuat untuk pemerintah daerah tentang pengaturan kabel fiber optik.

Sementara itu, perwakilan dari Kemen Komdigi Febri Ivana mengatakan pihaknya mendapat instruksi dari Kemendagri untuk menyiapkan satu konsep panduan menyediakan SJUT bagi pemerintah daerah. “Yang kita siapkan adalah SJUT sektor telekomunikasi yang merupakan bagian jalan, the hole untuk sektor utilitas seperti listrik, telepon, pipa air, gas, minyak, dll. Kita siapkan panduannya dan kita sosialisasikan dengan melakukan roadshow ke kabupaten/kota di Indonesia,” jelas Febri.

“Kita juga berharap penataan kabel udara yang dilakukan pemerintah daerah secara kebijakan, infrastruktur, anggaran bisa selesai di tahun 2030 sehingga di pemerintah daerah baik kabupaten dan kota sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai hal tersebut karena memiliki regulasi yang jelas,” pungkasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Fatmawati penjahit bendera pusaka merah putih

Kain Bendera Merah Putih Hadiah Jepang Untuk Fatmawati

Serunya Mendaki dan Membentangkan Bendera di Gunung Klotok

Serunya Mendaki dan Membentangkan Bendera di Gunung Klotok

demo warga Israel menuntut perang gaza diakhiri

Demo Terbesar Warga Israel Paksa Pemerintah Akhiri Perang Gaza

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15492 shares
    Share 6197 Tweet 3873
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Cekcok di Pesta Miras Tewaskan Warga Blitar: 2 Orang Dibekuk

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist