• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nasib Paslon Blitar Rijanto-Beky Ditentukan 11 November 2024, Bawaslu: Kita akan Umumkan

ditulis oleh Editor
09/11/2024
Durasi baca: 3 menit
594 12
0
Nasib Paslon Blitar Rijanto-Beky Ditentukan 11 November 2024, Bawaslu: Kita akan Umumkan

Nasib Paslon Blitar Rijanto-Beky Ditentukan 11 November 2024, Bawaslu: Kita akan Umumkan. (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Calon Bupati dan Calon wakil Bupati Blitar Rijanto dan Beky Herdihansah atau Haji Beky menjalani pemeriksaan Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024.

Rijanto-Beky dimintai keterangan terkait pembagian bantuan beras kepada para korban bencana alam puting beliung di wilayah Kecamatan Gandusari.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menyebut pemanggilan yang berlangsung Sabtu (9/11/2024) itu sebagai undangan klarifikasi kepada terlapor, yakni Rijanto-Beky.

“Undangan klarifikasi. Pak Rijanto dan Haji Beky keduanya hadir sebagai terlapor,” ujar Masrukin kepada Bacaini.ID Sabtu (9/11/2024).

Sebelumnya aksi bagi-bagi bantuan beras oleh Rijanto-Beky kepada korban bencana alam telah dilaporkan Tim Hukum paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Sementara kehadiran paslon Rijanto-Beky untuk memenuhi undangan panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Blitar didampingi tim kuasa hukum.

Menurut Masrukin, pihaknya hanya fokus pada seputar bantuan yang diberikan terlapor kepada para korban bencana alam di wilayah Kecamatan Gandusari.

Apakah termasuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak seperti yang disampaikan pelapor.

Informasi yang dihimpun ada sebanyak 10 ton beras, termasuk bantuan membenahi rumah para korban yang terdampak bencana alam puting beliung.

Dalih yang disampaikan Rijanto maupun haji Beky, bantuan yang diulurkan itu kata Masrukin murni kemanusiaan, tidak ada kaitan dengan politik atau pencalonan di Pilkada.

“Dikatakan tidak ada kaitan politik, murni kemanusiaan,” ungkap Masrukin.

Kendati demikian, Bawaslu tidak berhenti pada dalih itu. Sebab dalam laporan juga disampaikan bukti adanya atribut atau simbol Rijanto-Beky pada kendaraan yang dipakai bagi-bagi bantuan beras.

Paslon Rijanto-Beky oleh pelapor dituduh telah melanggar pasal 187, yakni memberikan materi lain berupa barang atau uang pada saat masa kampanye.

Masrukin mengatakan, hal itu akan menjadi pembahasan Bawaslu bersama Gakumdu. Sebab laporan yang diajukan pelapor terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Jika terbukti bersalah, Rijanto-Beky terancam sanksi pidana kurungan dan denda. “Itu yang akan kita bahas, kajian bersama Gakumdu. Dengan KPU, kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.

Masrukin menegaskan dalam penanganan laporan ini,pihaknya hanya menegakkan undang-undang pemilihan, tidak sampai pada wilayah pembatalan pencalonan.

Menurut Masrukin, proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini cukup panjang. Setelah memintai keterangan pelapor, saksi-saksi dan terlapor Bawaslu selanjutnya akan membuat kajian bersama Gakumdu.

Hasil kajian dengan Gakumdu, kata Masrukin untuk memastikan apakah kasus laporan dugaan pidana pemilu ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke kepolisian atau tidak.

Masrukin menambahkan, mengingat batas waktu penanganan perkara hanya 5 hari, Bawaslu akan mengumumkan status penanganan perkara pada 11 November 2024, yakni berlanjut ke wilayah hukum atau berhenti lantaran tidak cukup bukti.

“Akan ada pengumuman dari kita kaitannya dengan status atas pelaporan itu pada 11 November,” pungkas Masrukin.

Seperti diketahui, pemanggilan paslon Rijanto-Beky oleh Bawaslu adalah yang pertama kalinya. Pemanggilan awal berlangsung pada Jumat (8/11/2024).

Namun karena ada kesalahan administrasi pada undangan panggilan klarifikasi, Bawaslu membuat surat undangan baru untuk acara hari Sabtu ini (9/11/2024).

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bawaslubawaslu blitarMak Rinipidana pemilupilkada BlitarRijanto-BekyRini Syarifah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15376 shares
    Share 6150 Tweet 3844
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    573 shares
    Share 229 Tweet 143

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112