• Login
Bacaini.id
Sunday, May 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Trenggalek Tutup Tambak Udang Seluas 9,5 hektar, Ini Alasannya

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
16 October 2024 07:00
Durasi baca: 2 menit
Pemkab Trenggalek Tutup Tambak Udang Seluas 9,5 hektar, Ini Alasannya. (foto/Bacaini)

Pemkab Trenggalek Tutup Tambak Udang Seluas 9,5 hektar, Ini Alasannya. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur resmi menutup operasional bisnis tambak udang di wilayah Kecamatan Munjungan.

Penutupan dilakukan setelah muncul desakan dari masyarakat yang menilai limbah tambak udang diduga telah mencemari lingkungan sekitar. 

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Ayu Ermawati mengeluarkan keputusan penutupan bernomor 500.5.1/1574/406.024/2024, tertanggal 11 Oktober 2024.

Dyah Ayu mengatakan penutupan yang dilakukan bersifat sementara lantaran adanya demonstrasi warga setempat. 

“Dengan adanya demonstrasi warga Munjungan pekan lalu, kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional budidaya tambak udang,” ujarnya kepada wartawan Selasa (15/10/2024).

Penutupan sebagai upaya untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran lingkungan yang dituduhkan kepada tambak udang. 

Pemerintah Kabupaten berencana memverifikasi apakah benar tambak udang tersebut menjadi sumber pencemaran, atau apakah pencemaran berasal dari limbah domestik lainnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan bahwa beberapa tambak udang di wilayah tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Bahkan ada yang sudah memiliki IPAL namun belum berfungsi secara optimal. 

“Ada beberapa yang belum membuat IPAL, kemudian ada yang sudah memiliki IPAL tapi belum beroperasi secara maksimal,” jelas Dyah Ayu.

Total lahan tambak udang yang dihentikan sementara mencapai 9,5 hektar, dengan sejumlah tambak yang dikelola oleh lima perusahaan berbeda. 

Dyah Ayu berharap penutupan ini menjadi pelajaran para pengelola tambak untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan bisnis mereka. 

“Kami berharap pemberhentian ini meningkatkan kesadaran pelaku tambak untuk melakukan bisnis secara lestari,” tambahnya.

Selain dugaan pencemaran, dalam surat itu juga berisi aktivitas tambak udang ini juga dianggap melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) setempat.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bisnis tambak udanglimbah tambak udangpencemaran lingkungantambak udangtambak udang munjungantambak udang trenggalek
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Panin raya says:
    2 years yang lalu

    Perusahaan tambak udang yang tidak memenuhi AMDAL memang wajib di tutup, pencemaran lingkungan yang berdampak bagi kehidupan orang disekitar wajib diutamakan oleh perusahaan tambak, jangan hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan kehidupan masyarakat terdampak

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengunjung menikmati suasana nyaman di tempat kuliner dengan fasilitas WiFi, area duduk nyaman, dan pembayaran cashless

10 Fasilitas Tempat Kuliner Paling Dicari Konsumen, Kebersihan hingga WiFi Jadi Penentu

Potret Soe Hok Gie aktivis mahasiswa Indonesia yang kritis terhadap kekuasaan

Soe Hok Gie: Kekuasaan Musuh Terakhir Moralitas

Ilustrasi minyak peppermint alami untuk membantu menurunkan tekanan darah tinggi dan hipertensi

Minyak Peppermint Terbukti Turunkan Tekanan Darah, Harapan Baru Penderita Hipertensi

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In