Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur resmi menutup operasional bisnis tambak udang di wilayah Kecamatan Munjungan.
Penutupan dilakukan setelah muncul desakan dari masyarakat yang menilai limbah tambak udang diduga telah mencemari lingkungan sekitar.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Ayu Ermawati mengeluarkan keputusan penutupan bernomor 500.5.1/1574/406.024/2024, tertanggal 11 Oktober 2024.
Dyah Ayu mengatakan penutupan yang dilakukan bersifat sementara lantaran adanya demonstrasi warga setempat.
“Dengan adanya demonstrasi warga Munjungan pekan lalu, kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional budidaya tambak udang,” ujarnya kepada wartawan Selasa (15/10/2024).
Penutupan sebagai upaya untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran lingkungan yang dituduhkan kepada tambak udang.
Pemerintah Kabupaten berencana memverifikasi apakah benar tambak udang tersebut menjadi sumber pencemaran, atau apakah pencemaran berasal dari limbah domestik lainnya.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan bahwa beberapa tambak udang di wilayah tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Bahkan ada yang sudah memiliki IPAL namun belum berfungsi secara optimal.
“Ada beberapa yang belum membuat IPAL, kemudian ada yang sudah memiliki IPAL tapi belum beroperasi secara maksimal,” jelas Dyah Ayu.
Total lahan tambak udang yang dihentikan sementara mencapai 9,5 hektar, dengan sejumlah tambak yang dikelola oleh lima perusahaan berbeda.
Dyah Ayu berharap penutupan ini menjadi pelajaran para pengelola tambak untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan bisnis mereka.
“Kami berharap pemberhentian ini meningkatkan kesadaran pelaku tambak untuk melakukan bisnis secara lestari,” tambahnya.
Selain dugaan pencemaran, dalam surat itu juga berisi aktivitas tambak udang ini juga dianggap melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) setempat.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif
Perusahaan tambak udang yang tidak memenuhi AMDAL memang wajib di tutup, pencemaran lingkungan yang berdampak bagi kehidupan orang disekitar wajib diutamakan oleh perusahaan tambak, jangan hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan kehidupan masyarakat terdampak