Bacaini.ID, JAKARTA – Pada saat melakukan dua kali penggeledahan kantor PT Duta Palma Korporasi terkait korupsi dan p-pencucian uang sawit, Kejaksaan Agung menyita uang tunai yang disimpan di lantai basement Menara Palma senilai Rp 372 miliar pada 01/10/2024. Dalam kasus korupsi oleh korporasi ini, Kejagung telah menetapkan tersangka korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani dan dua tersangka pencucian uang PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti).
Mendengar kata “Bocor” mengingatkan kembali pada kampanye Pilpres 2014 yang lalu. Kata yang sering diucapkan capres Prabowo Subianto hingga mendapat julukan “Prabocor” ternyata bukan isapan jempol belaka. Sektor-sektor yang menyumbang pendapatan negara terbesar, rupanya banyak mengalami kebocoran ratusan triliun yang seharusnya diterima oleh negara sebagai pendapatan. Kebocoran ini terjadi karena praktek perkebunan ilegal, pertambangan ilegal dan manipulasi laporan devisa hasil ekspor dari barang ekspor sumber daya alam (DHE SDA) seperti kelapa sawit, batubara, timah, nikel, kayu, dsb.
CEO Arsari Group, Hasyim Djojohadikusumo sekaligus adik Prabowo Subianto menyampaikan dalam Diskusi Ekonomi bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin (7/10/2024) bahwa ejekan “Prabocor” ternyata sekarang terbukti. Menurut Hasyim kebocoran dari pendapatan negara dari satu sektor perkebunan sawit bisa mencapai Rp 300 triliun setiap tahunnya. Belum lagi sektor-sektor lainnya seperti batubara dan timah.
Dosen Pengajar Perdagangan Internasional, Universitas Prof Dr. Moestopo, Andre Ardi menyampaikan kepada Bacaini.ID, bahwa temuan sitaan hasil penggeledahan Kejagung pada kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) di Duta Palma membuktikan bahwa kebocoran pendapatan negara tidak hanya dari kegiatan perkebunan ilegal sawit tetapi dengan menyimpan uang dalam bentuk cash di lantai basement itu saja sudah menjadi indikasi dugaan penghindaran pajak. Kemudian uang hasil korupsi dan kegiatan ilegal tersebut diputar dan diolah seolah-olah menjadi transaksi bisnis legal ke perusahaan tempat pencucian uang PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific seolah-olah terjadi transaksi bisnis ilegal. “Kerugian negara tidak hanya dari praktik perkebunan ilegal atau tambang ilegal dalam beberapa kasus, tetapi mereka juga melakukan penghindaran pajak, pencucian uang dengan modus perdagangan atau lebih dikenal dengan sebutan Trade-Based Money Laundering (TBML)”, ujar Andre.
Andre setuju dengan pernyataan Hasyim yang menyatakan bahwa upaya pemerintah dalam mengurangi kebocoran pendapatan negara dan upaya manipulasi dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Information Technology (IT) sehingga rasio pajak kita tercapai 18% sampai 23%. Salah satu cara meningkatkan rasio tidak harus dengan menaikkan pajak tetapi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dan peningkatan kepatuhan pajak bagi para pengusaha nakal.
Penelusuran Bacaini.ID jumlah penerimaan devisa dari ekspor sawit tahun 2023 kepada negara mencapai Rp 600 triliun dari jumlah total ekspor sawit mencapai 32,21 juta ton sawit. Potensi devisa dari sektor perkebunan sawit ini mencapai USD 55,2 miliar atau setara dengan Rp 861,12 triliun (asumsi kurs USD = Rp 15.600). Jika kebocoran mencapai Rp 300 triliun setiap tahun, separo dari pendapatan resmi Rp 600 triliun, maka pendapatan negara asli sudah melewati target potensi, yaitu Rp 900 triliun dari potensi Rp 861,12 triliun dan realisasi Rp 600 triliun.
Selama ini pihak yang melakukan pengawasan ekspor sawit (CPO) adalah Dirjen Bea Cukai dan pihak surveyor yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi kualitas dan kuantitas oleh Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS) berdasarkan Perpres No 24 Tahun 2016. Tidak mengherankan jika kemudian pemerintah Prabowo Subianto seperti yang disampaikan oleh Dewan Pakar, Burhanuddin Abdullah bakal akan mengoptimalkan pendapatan negara dari kebocoran dengan melakukan restrukturisasi organisasi dengan pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Penulis : Danny Wibisono
Editor : A.K. Jatmiko