• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kiai dan Gus Cabul Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
30 September 2024 19:27
Durasi baca: 2 menit
Kiai dan Gus Cabul Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara. (foto/Bacaini)

Kiai dan Gus Cabul Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Masduki (72) dan Muhammad Faizol (37), putranya atas kasus pencabulan terhadap santriwati.

Kedua terdakwa dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Terdakwa Masduki kesohor sebagai kiai dan Faizol sebagai Gus, yakni sebutan untuk putra kiai pengasuh pesantren.

Pengadilan Negeri Trenggalek pada Senin (30/9/2024) memutuskan keduanya terbukti melakukan tindak pencabulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi.

Putusan PN Trenggalek diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 10 tahun dan 11 tahun penjara, serta ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang putusan juga terungkap hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa. Perbuatan cabul terdakwa berdampak buruk terhadap korban, baik fisik maupun psikologis. 

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merusak masa depan korban, sekaligus meninggalkan trauma yang mendalam. Kendati demikian ada beberapa hal yang dianggap sebagai faktor meringankan.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tambah Dian.

Sementara menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus cabulkiai cabulvonis pencabulan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Fawait: Optimalisasi UHC Jadi Kunci Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting di Jember

Rawon Bu Lisa khas Kota Blitar dengan kuah hitam pekat

Cicipi Kelezatan Rawon Bu Lisa di Kota Blitar, Resep Legendaris Warisan Wak Seneng

Ilustrasi antrean kendaraan di SPBU. Foto:bacaini/HTW

Isu Kenaikan Harga BBM Picu Antrian di SPBU

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cicipi Kelezatan Rawon Bu Lisa di Kota Blitar, Resep Legendaris Warisan Wak Seneng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In