• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polresta Kediri Gulung Jaringan Pengedar Narkoba dan Bandar

ditulis oleh redaksi
23/09/2024
Durasi baca: 1 menit
530 5
0
Polresta Kediri Gulung Jaringan Pengedar Narkoba dan Bandar

Bacaini.ID, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota melakukan aksi tumpas kelor terhadap jaringan peredaran narkoba. Sebanyak 14 tersangka ditangkap berikut ratusan ribu pil koplo dan sabu.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan para pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian di sejumlah tempat dalam waktu 12 hari, periode 11-21 September 2024. Di hadapan polisi meerka mengaku mengedarkan narkoba di wilayah sekitar Kediri.

“Pelaku yang diamankan selama 12 hari dalam Operasi Tumpas Semeru sebanyak 14 tersangka dari 7 kasus, terdiri  dari 2 kasus target operasi dan 5 kasus non target operasi,” kata Kapolresta, Senin, 23 September 2024.

Dari bandar dan pengedar narkoba itu, salah satunya seorang wanita. Dari tangan mereka disita 121.350 butir pil koplo, 156,63 gram sabu, serta 6.750 butir pil kuning berlabel DMP.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 12 Tahun Penjara.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15384 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist