• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Viral Surat E-Tilang Pemotor Terekam Bonceng Hantu Pocong

ditulis oleh Editor
10/09/2024
Durasi baca: 2 menit
573 6
0
Viral Surat E-Tilang Pemotor Terekam Bonceng Hantu Pocong

Viral Surat E-Tilang Pemotor Terekam Bonceng Hantu Pocong. (foto tangkapan layar)

Bacaini.ID, KEDIRI – Seorang warganet membagikan pengalaman di akun X (twitter) pribadinya, mengaku mendapat surat e-tilang dengan bukti yang “menyeramkan”.

Warganet bernama Vicky asal Surabaya itu mengunggah surat bukti tilang aneh itu di akun media sosialnya pada Senin malam (9/9).

Dalam surat tilang disebutkan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia.

Yang bikin kaget, dalam foto bukti di surat tilang terlihat seseorang mengendarai sepeda motor berwarna putih berhelm hitam dengan membonceng sosok putih menyerupai hantu pocong.

Foto yang tak lazim itu sontak membuat warganet heboh. Pada kolom komentar, Vicky menjelaskan jika yang ditilang itu adalah adiknya saat berkendaraan di wilayah Pasuruan Jawa Timur.

Foto bukti e-tilang terlihat buram lantaran kejadian berlangsung malam hari.
Unggahan Vicky sontak viral dengan mendapat berbagai komentar dari warganet.

Beberapa di antaranya curhat, berbagi pengalaman saat bertemu hantu pocong. Ada juga yang menyarankan berkonsultasi dulu dengan pihak samsat atas pelanggaran yang dituduhkan mengingat kejadian lebih bersifat mistis.

Seperti komentar yang diungkapkan akun @d~: “Mbayangno hakime ngguyu kekel pas sidang (Ngebayangin hakimnya tertawa terpingkal waktu sidang)”.

Sementara akun @sarwendah menulis: “Saranku pean nang samsat ae mas..pean jelasin dulu itu… “. Sedangkan akun @promononton: “Bahkan poci aja kena tilang”.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: e-tilanghantu pocongpocong ketilang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jabat Ketua KONI, Etika Wabup Blitar Disoal Aktivis Anti Korupsi

Jabat Ketua KONI, Etika Wabup Blitar Disoal Aktivis Anti Korupsi

Pori-pori Kulit Wajah Tampak Besar? Ini Solusinya

Pori-pori Kulit Wajah Tampak Besar? Ini Solusinya

Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Kediri Membangun Akses Menuju Kawah Kelud

Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Kediri Membangun Akses Menuju Kawah Kelud

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15238 shares
    Share 6095 Tweet 3810
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist