• Login
Bacaini.id
Sunday, March 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Rp.1,5 Milyar, Mantan Dirut BUMD Bangkalan Ditahan

ditulis oleh
28 August 2024 15:18
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi korupsi. Foto:istimewa

Ilustrasi korupsi. Foto:istimewa

Bacaini.ID, BANGKALAN – Mantan Direktur Utama PT. Sumber Daya Moh. Kamil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp.1,5 milyar. PT Sumber Daya merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangkalan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Moh. Kamil langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa sore, 27 Agustus 20204. “Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam, kami secara resmi menahan MK di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fahmi.

Moh. Kamil diduga menyalahgunakan dana berupa penyertaan modal oleh PT. Sumber Daya kepada PT. Aman pada tahun 2019. Menurut Fahmi, dana yang diselewengkan mencapai Rp.1,5 milyar, terdiri dari dua pencairan sebesar Rp.500 juta dan Rp.1 milyar.

Modus operandi yang dilakukan Moh Kamil adalah memanipulasi laporan keuangan, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk penyertaan modal ke PT. Aman tampak wajar. “Faktanya tidak ada kerja sama apapun yang terjadi antara PT. Sumber Daya dan PT. Aman,” kata Fahmi.

Selain melakukan penyidikan terhadap transaksi yang melibatkan PT. Aman, Kejari Bangkalan juga menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran serupa di perusahaan lain yang terkait dengan PT. Sumber Daya. Saat ini penyidikan dilakukan pada PT. Tanduk Majang, PT. Mabruk, dan PT. Prima Jaya.

Penulis: Rusdi
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalankejaksaan negeri bangkalankorupsipt sumber daya
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mak Rini Rini Syarifah saat menghadiri Muscab PKB Kabupaten Blitar 2026

Sudah Cukup Dalih Mak Rini Tak Mencalonkan di Muscab PKB Blitar

mobil listrik charging di SPKLU Indonesia

Mobil Listrik Jadi Solusi Krisis Energi, Ini Hal Penting Sebelum Membeli

Jemaah haji Indonesia bersiap berangkat 2026

Jadwal Keberangkatan Haji Indonesia Tak Terpengaruh Perang Iran

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blitar Butuh Nahkoda yang Cakap Ngaji dan Ngopi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In