• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gerak Cepat Tindak Lanjut Putusan MK, DPR Gelar RDP dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri

ditulis oleh redaksi
24/08/2024
Durasi baca: 2 menit
515 33
0
Gerak Cepat Tindak Lanjut Putusan MK, DPR Gelar RDP dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri

Gedung DPR RI

Bacaini.ID, JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Revisi UU Pilkada, dan menindaklanjuti surat yang ramai beredar di media sosial dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Nomor : B/10020/PW.01/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024, Bacaini.ID mendapat informasi terkait adanya rencana rapat pada Senin, 26 Agustus 2024 Nomor : B/10109/PW.11.01/8/2024 tentang Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut DRP RI sejumlah institusi penyelenggara Pemilu, mulai dari Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri akan membahas 6 butir acara.

Bertempat di ruang Rapat Komisi II (KK.III) Gedung Nusantara DPR-RI tersebut, agenda kegiatan RDP meliputi pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan Perlengkapan lainnya, kampanye pemilihan kepala daerah dan dana kampanye peserta Pilkada.

Untuk butir acara kedua adalah pembahasan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PPU-XXII/2024.

Butir ketiga pembahasan rancangan peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Butir keempat pembahasan rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada.

Butir kelima pembahasan rancangan Perbawaslu tentang pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Butir keenam pembahasan rancangan Perbawaslu tentang penawasan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Dalam undangan tersebut ditandatangani oleh wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bawaslubupatiDPR RIjakartakpupilkadaPilkada 2024rapat dengar pendapatwali kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15384 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist