Bacaini.ID, KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan represif aparat Kepolisian terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung DPRD Kota Kediri, Jumat, 23 Agustus 2024. Dua mahasiswa terluka dalam aksi menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
AJI Kediri mencatat sebanyak 14 peserta aksi menjadi korban kekerasan aparat Polres Kediri Kota. Mereka mengalami luka memar di kaki, tangan, badan, hingga kepala akibat pukulan pentungan.
Aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil di Kediri ini awalnya berjalan tenang dan damai. Diawali dengan long march dari Taman Brantas, rombongan berhenti di depan gedung DPRD Kota Kediri untuk melakukan orasi.
Demonstrasi menjadi ricuh saat tiga anggota DPRD yang menemui massa menolak permintaan mahasiswa membuat pernyataan berupa video berisi penolakan revisi UU Pilkada. Massa melemparkan botol ke dalam area gedung dewan dan merangsek masuk.
Polisi membubarkan massa dengan pentungan dan tendangan ke arah mahasiswa. Sontak mereka lari kocar kacir. Beberapa mahasiswa yang tertangkap menjadi bulan-bulanan polisi.
AJI Kediri menilai tindakan aparat kepolisian yang menggunakan kekerasan terhadap peserta aksi menambah catatan kelam institusi Polri di rezim Jokowi. Polisi dinilai tidak memahami jika demonstrasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kekerasan yang dilakukan aparat tidak akan memadamkan semangat juang mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Kebrutalan polisi hanya akan menambah eskalasi kemarahan publik serta mendorong lahirnya rentetan aksi lain yang lebih besar,” kata Ketua AJI Kediri Agung Kridaning Jatmiko.
Untuk itu AJI Kediri menuntut Kapolres Kediri Kota mengusut dan menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap 14 peserta aksi.
Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono