• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jaksa Trenggalek Buru Ahli Waris Koruptor Dana BOS yang Sudah Meninggal Dunia

ditulis oleh Editor
06/08/2024
Durasi baca: 2 menit
516 22
0
Jaksa Trenggalek Buru Ahli Waris Koruptor Dana BOS yang Sudah Meninggal Dunia

Jaksa Trenggalek Buru Ahli Waris Koruptor Dana BOS yang Sudah Meninggal Dunia. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Jawa Timur menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Trenggalek Selasa (6/8/2024).

Dalam berkas perkara yang diserahkan terdapat dua tersangka, yaitu S dan R. Tersangka S merupakan mantan kepala sekolah yang sudah meninggal dunia, sedangkan tersangka R adalah pelaksana di sekolah yang diduga melakukan tindakan korupsi atas perintah tersangka S.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS yang diterima SMPN 3 Trenggalek sejak tahun 2017 hingga 2019, dengan total alokasi dana  Rp2,1 miliar. 

“Dalam proses pengelolaannya ditemukan tindakan melawan hukum berupa manipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, dan stempel yang dibuat oleh tersangka R atas perintah tersangka S. Modus operandi ini menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra kepada wartawan.

Hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan temuan itu, kejari Trenggalek menahan tersangka R selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Trenggalek hingga pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Penahanan tersangka R merupakan langkah awal untuk mengusut tuntas kasus ini, kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.” imbuhnya.

Sementara terkait dengan tersangka S yang telah meninggal dunia, proses hukum masih menunggu hasil sidang untuk menentukan besaran kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan masing-masing tersangka. 

Kejari Trenggalek tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap para ahli waris tersangka S jika pengadilan memutuskan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh ahli waris bersangkutan.

“Kami siap mengambil langkah hukum berupa gugatan melalui Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) apabila pengadilan memutuskan bahwa ahli waris dari tersangka S bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.

Kejaksaan berharap kasus yang terjadi bisa memberi pelajaran institusi pendidikan lainnya untuk mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ahli waris koruptorjaksa trenggalekkorupsi dana BOS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nepal Sukses Pilih Perdana Menteri Melalui e-Voting, Indonesia Habiskan Rp71,3 Triliun

Nepal Sukses Pilih Perdana Menteri Melalui e-Voting, Indonesia Habiskan Rp71,3 Triliun

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

apple meluncurkan iPhone air

Kapan Iphone Air Masuk Indonesia? Diluncurkan di Tengah Perang Dagang

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist