• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gagal Gandakan Uang Rp 2,5 Juta Jadi Rp 2 Miliar, Dukun Pengobatan Alternatif Dipolisikan

ditulis oleh Editor
24/07/2024
Durasi baca: 2 menit
507 22
0
Gagal Gandakan Uang Rp 2,5 Juta Jadi Rp 2 Miliar, Dukun Pengobatan Alternatif Dipolisikan

Gagal Gandakan Uang Rp 2,5 Juta Jadi Rp 2 Miliar, Dukun Pengobatan Alternatif Dipolisikan. (foto/ist)

Bacaini.ID, PACITAN – Polres Pacitan Jawa Timur membekuk seorang dukun pengobatan alternatif asal Kabupaten Trenggalek yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang.

Laki-laki berinisial J itu mengaku dapat melipatgandakan uang Rp 2,5 juta jadi Rp 2 miliar. Namun lantaran janjinya tidak terbukti ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan.

Dari 14 korban yang berhasil ia kelabui, pelaku mendapat uang sebesar Rp 103 juta. “Jumlah korbannya ada 14 orang,” ujar Kasatreskrim Polres Pacitan kepada wartawan Rabu (24/7/2024).

Sebelum dilaporkan melakukan tindak penipuan, pelaku awalnya dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Ia mengontrak di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pacitan.

Para korban merupakan pasien pelaku yang dalam perjalannya ditawari penggandaan uang. Pelaku mengklaim bisa menggandakan uang, mengubah nilai Rp 2,5 juta menjadi Rp 2 miliar.

Para korban menurut saat diajak pelaku melakukan ritual di rumah kontrakannya. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memperlihatkan sebuah kardus yang di dalamnya berisi tumpukan uang.

“Setelah kita periksa, uang hanya berada di bagian atas, sedangkan bagian bawahnya berisi kertas,” terang Untoro.

Setiap korban rata-rata menyerahkan uang Rp 2,5 juta dan diminta menunggu beberapa hari. Lantaran yang dijanjikan tidak kunjung terwujud, pada 20 Juli 2024, salah satu korban memutuskan melapor ke kepolisian.

Dalam penyidikan terungkap, jumlah total uang milik 14 korban yang dibawa pelaku mencapai Rp 103 juta. Menurut Untoro, dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang pidana penipuan. “Yang bersangkutan telah ditahan dan terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif      

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dukundukun pengganda uangpacitanpengobatan alternatif
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Nomor induk Gus Irfan menteri haji dan umroh

Gus Irfan Menteri Haji dan Umroh, Ini Harapan Warga Jombang

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Menteri Keuangan Purbaya Minta Maaf atas Pernyataannya

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15540 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    658 shares
    Share 263 Tweet 165

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist