Bacaini.ID, TRENGGALEK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menemukan beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak sesuai prosedur saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Petugas pantarlih tersebut diketahui tidak melaksanakan coklit secara door to door dan terjadi kesalahan dalam mengimput data. Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur mengatakan, temuan itu diperoleh oleh petugas Panwascam.
“Beberapa temuan langsung ditindak lanjuti oleh Panwascam dengan saran perbaikan, total temuan kami ada 7 saran perbaikan dari Panwascam,” ujarnya kepada wartawan Rabu (10/7/2024).
Imam juga mengatakan adanya sejumlah temuan lain yakni tidak sesuainya prosedur seperti banyak stiker coklit yang tidak bertanda tangan.
“Ada kekeliruan pantarlih dalam menuliskan nama. Di mana ada dua kolom yang diisi oleh satu nama yang sama,” ungkapnya.
Coklit yang tidak dilakukan door to door oleh pantarlih berada di Kecamatan Watulimo. Sedangkan untuk kesalahan input data kelahiran ditemukan di Kecamatan Gandusari.
“Jadi pantarlih yang tidak melakukan door to door itu sudah menuliskan data dulu di rumah, dan temuan kesalahan data kelahiran di Kecamatan Gandusari, di mana orang yang seharusnya lahir 2013 namun tertulis 2003,” terangnya.
Menurut Imam, pihaknya meminta petugas pantarlih untuk melakukan coklit ulang di lokasi penemuan kesalahan prosedur. Hal itu agar Pilkada 2024 bisa berjalan lancar. “Kami memberikan saran perbaikan untuk coklit ulang, guna memastikan data pemilih yang pasti untuk Pilkada 2024,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif