Bacaini.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI. Ia diduga mencampuradukan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam amar putusannya yang dirilis di laman dkpp.go.id.
Hasyim Asy’ari merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh seorang berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.
Dalam perkara ini Hasyim Asy’ari diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada CAT yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional.
“Teradu terbukti tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum di mana teradu mencampuradukan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Penulis: Hari Tri Wasono