• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bapas Kediri Ajarkan Penggunaan Medsos Yang Benar Kepada Klien

ditulis oleh redaksi
11/08/2020
Durasi baca: 1 menit
534 5
0
Bapas Kediri Ajarkan Penggunaan Medsos Yang Benar Kepada Klien

Pendidikan medsos dan assesment kepada klien Bapas Kelas II Kediri

KEDIRI – Maraknya penyalahgunaan media sosial oleh warganet (pengguna internet) kerap menyeret mereka berurusan dengan hukum. Hal ini menjadi perhatian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri untuk memberi pemahaman tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Edukasi penggunaan internet, khususnya media sosial ini dilakukan kepada 10 klien Bapas kelompok dewasa yang menjalani masa re-integrasi pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Terlebih saat ini hampir semua masyarakat menjadi pengguna media sosial yang aktif.

“Rekan-rekan harus tetap berhati-hati untuk tidak mengulangi tindak pidana yang sama, apalagi tindak pidana yang baru seperti penyalahgunaan media sosial,” kata Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Kediri Ristrianto Deddy I, Selasa 11 Agustus 2020.

baca ini Menyelamatkan Masa Depan Mantan Narapidana Anak

Ristrianto menjelaskan, sudah menjadi kewajiban Bapas untuk ikut bertanggungjawab memberi pemahaman kepada klien atas potensi penyimpangan yang bisa menjerat mereka kembali. Terlebih di tengah maraknya penggunaan media sosial sekarang ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengawasi mereka.

Karena itu dalam program reintegrasi ini, Bapas Kelas II Kediri menggandeng Lembaga Konsultasi Hukum Kartini untuk menyampaikan materi tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepada mereka, Rudi yang menjadi pemateri kegiatan memberikan panduan penggunaan media sosial yang benar. Menurut Rudi, media sosial bisa menjadi sarana positif untuk berbagi informasi dan kegiatan ekonomi. Terlebih di era pandemi sekarang ini, pemerintah menganjurkan penerapan physical distancing atau jaga jarak, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi.

“Kita bisa melakukan kegiatan ekonomi seperti menawarkan produk, jasa, atau kegiatan promosi yang bisa dilakukan dari rumah. Manfaatkan medsos dengan baik agar tidak berurusan dengan hukum,” pesan Rudi.

Selain mengajak mereka berdiskusi, petugas Bapas Kediri juga melakukan assesment kepada mereka. Assesment ini ditujukan untuk melihat perkembangan kepribadian yang telah dicapai setelah menjalani masa integrasi. (HTW)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bapas Kelas II Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

10 orang ditetapkan tersangka dalam kerusuhan di Blitar

Kerusuhan di Blitar: Polisi Tetapkan 10 Tersangka dan Ungkap Ladang Ganja

pembelajaran tatap muka siswa Tulungagung dihentikan

Tulungagung Waspada, Pembelajaran Tatap Muka Siswa Dihentikan

patroli skala besar digelar di Jombang

Patroli Skala Besar di Jombang Diaktifkan Imbas Kerusuhan Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2896 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15530 shares
    Share 6212 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Kerusuhan di Blitar: Polisi Tetapkan 10 Tersangka dan Ungkap Ladang Ganja

    575 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    665 shares
    Share 266 Tweet 166

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112