Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melakukan penertiban pedagang kaki lima di ruas Jalan Jaksa Agung Suprapto. Para pedagang itu diketahui menempati jalur sepeda dan memakan badan jalan.
Penyisiran kepada pedagang dilakukan petugas gabungan Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri, Kamis, 6 Juni 2024.
Sepanjang melakukan normalisasi, petugas menemukan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di atas jalur sepeda. Mereka diminta memindahkan lapak dagangan.
“Kami juga menertibkan petugas parkir yang kedapatan memarkirkan kendaraan menutupi jalur sepeda,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Didik Catur.
Ia mengatakan penertiban ini dilakukan atas permintaan masyarakat, khususnya pengguna sepeda. Di Kota Kediri, antusiasme warga untuk bersepeda cukup tinggi.
Dengan normalisasi ini diharapkan pula dapat meminimalisir terjadinya laka lantas. “Jangan sampai ada kasus laka lantas akibat pemanfaatan fasilitas umum yang tidak semestinya,” imbuh Didik.
Penertiban ini tidak hanya dilakukan di jalan Agung Suprapto saja, melainkan jalan-jalan lain yang didapati menyalahi penggunaan jalur sepeda.
Penulis: Hari Tri Wasono