• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, June 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dua Terpidana Terorisme Dibebaskan Setelah Dianggap Aman dari Kekerasan

ditulis oleh redaksi
08/05/2024
Durasi baca: 1 menit
531 6
0
Pembebasan dua narapidana terorisme (kemeja putih dan peci hitam) di Lapas Kelas II A Kediri. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Dua narapidana tindak pidana terorisme dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri. Mereka telah menjalani program pengurangan ketertarikan pada tindakan kekerasan.

Dua narapidana terorisme (napiter) ini adalah AS yang merupakan jaringan Jamaah Islamiyah, serta W dari jaringan Ansharut Daulah (JAD). Mereka menjalani program Pembebasan Bersyarat pada hari ini dan keluar dari Lapas kelas II A Kediri.

“AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan Lapas Kediri,” kata Plt Kepala Lapas Kelas 2A Kediri, Budi Ruswanto kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kedua Napiter ini juga telah menjalani pembinaan intramural dan ekstramural untuk mengurangi kemampuan, niat, dan keterlibatan napiter terhadap ekstrimisme kekerasan. Mereka dibina agar dapat kembali ke tengah masyarakat, termasuk pembinaan kemandirian.

Untuk selanjutnya mereka diantarkan kepada keluarganya di Gresik dan Makassar.

“Secara umum kepribadian kedua napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik. Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas,” imbuh Budi.

AS dinyatakan bersalah melanggar UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan W asal Makassar divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: AK. Jatmiko
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Densus 88 anti terorlapas kelas II A Kediriterorisme
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15301 shares
    Share 6120 Tweet 3825
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16575 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist