Bacaini.id, JAKARTA – Rapat paripurn DPR RI menyetujui pengesahan RUU tentang Desa menjadi Undang-Undang. Salah satu poin yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perjuangan para kepala desa di Indonesia yang menuntut perpanjangan masa jabatan, hingga rela berunjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta membuahkan hasil. Rapat paripurna DPR RI ke-14 yang digelar Kamis, 28 Maret 2024, menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.
Salah satu perubahan penting yang disetujui dalam UU tersebut adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan bisa dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.
Pengesahan ini tak jauh berbeda dengan tuntutan para kepala desa yang berharap perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Hanya selisih satu tahun dari harapan mereka.
Tak hanya perubahan masa jabatan, UU ini juga mengatur pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap revisi UU Desa ini mampu meningkatkan kinerja pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Tunjangan untuk pemerintah desa tergantung pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Ketentuannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Penulis: Priska Priscia
Editor: Hari Tri W