• Login
Bacaini.id
Saturday, February 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Santri Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
27 March 2024 20:23
Durasi baca: 2 menit
Santri Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara. (foto/Bacaini)

Santri Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Dua orang penganiaya Bintang Balqis Maulana (14), santri  Ponpes Al Hanifiyyah Desa Kranding Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri Jawa Timur hingga tewas, divonis 6,5 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang putusan dengan menghadirkan kedua terdakwa berinisial AK dan AF itu berlangsung Rabu ini (27/3/2024).

Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang juga santri pesantren, secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.

JPU Nanda Yoga Rohmana, mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan awal kurungan 7 tahun lebih 6 bulan. Menanggapi putusan hakim, Yoga mengatakan masih akan berkonsultasi dengan pimpinan.

“Jadi karena putusan dikurangi satu tahun dari tuntutan. Maka kami konsultasi untuk menentukan sikap tujuh hari ke depan,” katanya usai sidang.

Menurut Yoga, pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Sementara menanggapi putusan hakim penasehat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha menyatakan masih pikir-pikir. Ia mengatakan memiliki waktu 7 hari untuk berkoordinasi dengan keluarga.  

“Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut ,” ujarnya.

Seperti diberitakan, santri Bintang Balqis Maulana (14), tewas setelah mengalami penganiayaan di dalam lingkungan pondok pesantren. Ia dihajar bertubi-tubi oleh santri seniornya.

Bintang diketahui berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Saat jenazah dibawa pulang ke rumah duka, pihak pondok pesantren sempat berdalih korban tewas lantaran terpeleset.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya merupakan santri pondok pesantren yang beberapa di antaranya masih berusia anak.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bullyingkekerasan di pesantrenpenganiayaan santrisantri kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Blitar dan Wakil Bupati saat menyampaikan informasi THR Idul Fitri 2026 untuk ASN Pemkab Blitar

Ikut Cicipi THR 2026, Bupati Blitar Kucurkan Rp54,2 Miliar untuk 12.550 ASN

Biji selasih mengembang setelah direndam air

Keajaiban Biji Selasih Menurut dr Zaidul Akbar: Sapu Usus, Cegah Anemia, dan Stabilkan Gula Darah Saat Puasa

Logo AJI

AJI Menilai Kesepakatan Dagang dengan Amerika Mengancam Pers Indonesia

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In