• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, September 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Santri Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
27/03/2024
Durasi baca: 2 menit
532 5
0
Santri Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Santri Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Dua orang penganiaya Bintang Balqis Maulana (14), santri  Ponpes Al Hanifiyyah Desa Kranding Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri Jawa Timur hingga tewas, divonis 6,5 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang putusan dengan menghadirkan kedua terdakwa berinisial AK dan AF itu berlangsung Rabu ini (27/3/2024).

Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang juga santri pesantren, secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.

JPU Nanda Yoga Rohmana, mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan awal kurungan 7 tahun lebih 6 bulan. Menanggapi putusan hakim, Yoga mengatakan masih akan berkonsultasi dengan pimpinan.

“Jadi karena putusan dikurangi satu tahun dari tuntutan. Maka kami konsultasi untuk menentukan sikap tujuh hari ke depan,” katanya usai sidang.

Menurut Yoga, pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Sementara menanggapi putusan hakim penasehat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha menyatakan masih pikir-pikir. Ia mengatakan memiliki waktu 7 hari untuk berkoordinasi dengan keluarga.  

“Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut ,” ujarnya.

Seperti diberitakan, santri Bintang Balqis Maulana (14), tewas setelah mengalami penganiayaan di dalam lingkungan pondok pesantren. Ia dihajar bertubi-tubi oleh santri seniornya.

Bintang diketahui berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Saat jenazah dibawa pulang ke rumah duka, pihak pondok pesantren sempat berdalih korban tewas lantaran terpeleset.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya merupakan santri pondok pesantren yang beberapa di antaranya masih berusia anak.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bullyingkekerasan di pesantrenpenganiayaan santrisantri kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Harga daging ayam di Trenggalek melonjak

Harga Daging Ayam di Trenggalek Tiba-tiba Melonjak Rp 37 ribu

“Racun Cemburu di Kota Angin”, Tragedi Pembunuhan Berantai dari Nganjuk

“Racun Cemburu di Kota Angin”, Tragedi Pembunuhan Berantai dari Nganjuk

Polres Blitar Kota mengungkap ladang ganja di Blitar

Ladang Ganja di Blitar Terungkap Subur, 1 Pohon Rp 300 ribu

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2908 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15544 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Demo ‘Latah’ Open Donasi di Tulungagung Diikuti Ratusan Orang

    617 shares
    Share 247 Tweet 154

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist