Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengalokasikan anggaran Rp 66 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Alokasi THR akan dibagikan kepada sebanyak 10.644 aparatur sipil negara (ASN), pegawai PPPK dan 50 orang anggota DPRD.
Setiap anggota dewan diketahui akan menerima THR dengan besaran rata-rata Rp 40 juta lebih, yakni dengan asumsi total penerimaan Rp 2,2 miliar.
Menurut Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, THR akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Sudah disediakan di APBD dan akan dibagikan sebelum lebaran,” ujar Heru Suseno kepada wartawan Sabtu (23/3/2024).
Jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung diketahui sebanyak 10.644 orang. Perinciannya, 8.521 orang dari unsur PNS dan 2.393 orang berasal dari unsur PPPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Galih Nusantara mengatakan, THR yang dibagikan kepada PNS terdiri atas gaji sebesar Rp 54,6 miliar lebih dan tunjangan pegawai Rp 11,4 miliar.
Adapun penerimaan THR secara tekhnis akan dilakukan melalui transfer rekening masing-masing penerima, yakni berlangsung pada tanggal 26-27 Maret 2024 ini.
“Komposisi THR (PNS) terdiri atas gaji dan tunjangan pegawai,” terangnya.
Penulis: Solichan Arif