Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Sedikitnya empat usaha café karaoke di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur kedapatan tetap beroperasi pada bulan Ramadan ini.
Saat tersasar razia petugas gabungan pada Selasa malam (19/3/2024), salah satu usaha café karaoke di wilayah Kecamatan Ngunut diketahui menjual minuman keras (miras) tidak berijin atau ilegal.
“Untuk temuan miras akan dilimpahkan kepada polisi,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung Sumarno kepada wartawan Selasa malam (19/3/2024).
Razia malam Ramadan melibatkan unsur Polri, TNI, BNN dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung. Razia berlangsung di wilayah Kecamatan Ngunut dan Rejotangan.
Pemkab Tulungagung sebelumnya melarang usaha café karaoke beroperasi selama bulan Ramadan. Larangan tidak berlaku pada warung kopi. Namun kenyataanya terdapat empat café karaoke masih juga bandel beroperasi.
Mereka beralasan tidak mengetahui adanya larangan itu. “Berdasarkan surat edaran Bupati Tulungagung, cafe karoke dilarang beroperasi selama Ramadan. Namun untuk warung kopi masih diperbolehkan,” terang Sumarno.
Dalam razia juga terungkap empat pemilik usaha café karaoke tidak bisa memperlihatkan izin usaha. Mereka diberi peringatan keras dan diminta segera mengurus izin.
Sumarno juga memastikan pemandu lagu yang bekerja di empat café karaoke tersebut sudah berusia dewasa. Semua pemandu lagu itu telah didata. Dalam kesempatan itu petugas juga kembali menegaskan imbauan kepada pemilik usaha untuk tidak beroperasi selama Ramadan.
“Tidak ada pemandu lagu yang masih di bawah umur. Semua sudah berusia dewasa,” paparnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif