• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Curi Alat Musik Gereja, 2 Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara 1 Buronan

ditulis oleh Editor
15/03/2024
Durasi baca: 2 menit
525 11
0
Curi Alat Musik Gereja, 2 Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara 1 Buronan

Curi Alat Musik Gereja, 2 Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara 1 Buronan. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, BLITAR – Tiga orang lelaki berusia paruh baya nekat menyatroni sebuah gereja di Jalan Simpang Sumatera Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar Jawa Timur.

Ketiganya, yakni berinisial MR (53) warga Kota Blitar dan DK (43) serta AS warga Kota Malang, membawa kabur sejumlah alat musik yang dipakai beribadah di gereja.

Aksi mereka dalam waktu cepat terungkap. Saat transaksi jual beli, salah seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, menyergapnya.

“Ketiganya melakukan tindak pidana pencurian pada 25 Februari 2024. Kemudian diketahui oleh jemaah yang hendak berlatih pada 2 Maret 2024,” ungkap Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Jum’at (15/3/2024).

Pelaku MR dan DK berhasil diringkus. Sedangkan pelaku AS masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat atap sisi belakang gereja. Untuk bisa masuk ke dalam ruangan, mereka menjebol asbes.

Sebelum beraksi ketiganya diketahui terlebih dulu melakukan survey. Mereka memilih gereja Panteskosta Isa Almasih lantaran dianggap kerap kosong dan tidak berpenghuni.    

Lantaran sepi, aksi kejahatan mereka berlangsung lancar. Nyaris semua alat musik yang ada, dikuras. “Hampir semua alat musik yang ada dicuri. Pelaku hanya menyisakan speaker di dalam gereja,” terangnya.

Karena jumlahnya cukup banyak, alat musik dikeluarkan secara bertahap. Semuanya dimasukkan ke dalam karung dan diangkut dengan gerobak yang telah disiapkan.

Hasil curian dibawa dengan menyusuri jalan di sebelah aliran sungai samping RS Aminah Kota Blitar. Lantaran kebingungan, pelaku tidak langsung menjual alat musik itu.

Sementara begitu mendapat laporan adanya pencurian alat musik di gereja, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Salah seorang petugas menyamar sebagai pembeli.

Begitu mendapat informasi adanya alat musik organ yang dijual seharga Rp 1,5 juta, petugas langsung mengiyakan. Para pelaku ditangkap saat hendak transaksi. 

Menurut Gede Suartika, atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 angka 4 dan 5 dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Penulis: Azis

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: curi alat musik gerejapria paruh bayasatroni gereja
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15384 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist