• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sambit Mata Bocah di Bawah Umur, Pemuda Kediri Ditangkap

ditulis oleh Editor
8 March 2024 20:19
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id,KEDIRI – Seorang pemuda berinisial YTY (18) asal Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian.

Yang bersangkutan diamankan setelah melakukan kekerasan, yakni menyambit batu bocah berinisial ROP (16) warga asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.

Akibat lemparan batu itu korban mengalami luka-luka. Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, peristiwa itu berlangsung pada Senin (5/3/2024) malam.

Korban bersama tiga temannya berangkat dari Tulungagung menuju ke Lapangan Kelurahan Ngronggo Kota Kediri untuk melihat pesta rakyat dan bazar UMKM. Sekitar pukul 22.30 WIB, korban bersama dengan temannya meninggalkan lokasi dan berniat mengambil motor yang diparkir depan área Pasar Grosir Ngronggo.

“Sesampainya di gang, korban dan temannya diteriaki oleh beberapa orang tidak dikenal. Setelah itu, korban sempat menjawab dengan berteriak,” ujar Nova Jumat (8/3/2024).

Korban dan temannya kemudian berjalan menuju ke arah barat. Tak lama kemudian, tersangka mendatangi korban dengan berkata, “jangan kamu jawab diam saja”. Setelah itu, korban pun menjawab apa yang disampaikan YTY dengan perkataan, “kenapa mas?”.

YTY kembali menyuruh korban untuk diam dan tidak berteriak. “YTY berkata kalau tidak bisa dikasih tahu, silahkan pergi. Korban bersama temannya akhirnya berjalan dari timur ke arah barat (selatan jalan) berniat mengambil motor,” ungkapnya.

Entah apa yang terjadi, pelaku tiba-tiba menyambit korban dengan batu. Lemparan mengenai mata dan pelipis sebelah kanan hingga mengalami pendarahan. Merasa diserang, korban dan temannya lari melindungi diri di rumah kosong.

Korban kemudian diantar menuju RS Bhayangkara Tulungagung. “Dari hasil pemeriksaan dokter, korban harus menjalani rawat inap dan dilakukan tindakan operasi eksplorasi pada bagian mata,” terangnya.

Melihat kondisi anaknya, ayah korban melapor ke Polres Kediri Kota dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Pelaku YTY diamankan. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku emosi dengan korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Nova.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Polres Kediri Kotasatreskrim polres kediri kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kasus suami aniaya istri hingga tewas di Blitar

Makan Malam Jadi Pemicu, Istri di Blitar Tewas Dianiaya Suami

Rumah warga rusak akibat banjir dan cuaca ekstrem di Tulungagung Jawa Timur

Cuaca Ekstrem Menggila, Tulungagung Dihantam Banjir hingga Longsor, Rugi Rp600 Juta

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In