• Login
Bacaini.id
Sunday, February 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gus Samsudin Blitar Langgar UU ITE dan Ditahan, Polda Jatim Bidik Tersangka Lain Pembuat Konten Tukar Pasangan

ditulis oleh Editor
1 March 2024 22:45
Durasi baca: 2 menit
Masih Sakti, Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas.(foto/ist/youtube)

Masih Sakti, Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas.(foto/ist/youtube)

Bacaini.id, BLITAR – Samsudin atau biasa dipanggil Gus Samsudin Jadab Blitar resmi ditetapkan tersangka sekaligus menjalani penahanan di Polda Jawa Timur Jumat (1/3/2024).

Penahanan Samsudin lantaran konten aliran sesat tukar pasangan buatannya dianggap meresahkan sekaligus melanggar pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Konten yang menghebohkan itu diketahui telah viral di media sosial.

“Masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin sebelumnya dijemput paksa oleh petugas Polda Jatim lantaran keterangannya terkait konten aliran sesat tukar pasangan selalu plin-plan, berubah-ubah.

Saat diperiksa Polres Blitar, Gus Samsudin mengaku konten yang ia buat hanya untuk menaikkan jumlah subscriber channel youtubenya. Ia mengatakan lokasi konten dibuat di Bogor Jawa Barat.

Namun keterangannya kemudian berubah dengan mengatakan konten dibuat di Ponggok Kabupaten Blitar. Atas sikap plin-plannya itu, Polda Jatim turun tangan melakukan penjemputan paksa.

Selain alasan percepatan pemeriksaan, Polda khawatir Samsudin akan melarikan diri. Belakangan dipastikan konten aliran sesat tukar pasangan dibuat di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Dirmanto juga mengatakan, selain Samsudin, polisi tidak tertutup kemungkinan menetapkan tersangka lain. Mereka yang dimaksud adalah orang-orang yang terlibat pembuatan konten aliran sesat tukar pasangan.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman. “Calon tersangka lain ada, masih didalami,” ungkapnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus samsudingus samsudin ditahanGus Samsudin Jadab Blitargus samsudin langgar UU ITEsamsudin dijemput paksa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kendaraan mengantre pengisian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina usai update harga BBM terbaru Februari 2026

Update Harga BBM Terbaru: Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Dexlite Turun Harga

Wisata susur Sungai Maron Pacitan

Wisata Pacitan Selain Pantai, Cocok untuk Keluarga dan Pencari Ketenangan

Doding Rahmadi resmi menjabat Ketua KONI Trenggalek periode 2026–2028

Rangkap Jabatan Tak Jadi Soal, Doding Rahmadi Sah Jadi Ketua KONI Trenggalek

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir dan Longsor Terjang Watulimo Trenggalek, Jalan Raya Bandung–Prigi Putus Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JLS Rempi Kediri Bangkitkan Ekonomi Lokal, 115 UMKM Ramaikan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In